Polsek Sagulung Tembak Pencuri HP saat Ditangkap

Polsek Sagulung Tembak Pencuri HP saat Ditangkap
Pelaku saat berada di Polsek Sagulung (Foto: istimewa)

BATAM – Polsek Sagulung, Batam, Kepulauan Riau, membekuk Obinsar Nainggolan (39), seorang pelaku pencurian dengan pemeberatan di rumah liar (Ruli) Putri Tujuh, Kecamatan Batuaji, Batam, Kepuluan Riau, Sabtu (11/06) sekira pukul 22.00 WIB. Kaki pelaku terpaksa ditembak petugas, karena mencoba melawan petugas saat ditangkap.

Kapolsek Sagulung, Iptu Nyoman Ananta Mahendra mengatakan, pelaku melakukan aksinya di dua lokasi dan waktu berbeda.Pertama 29 Mei 2022 dan kedua 8 Juni 2022. “Semua yang curi pelaku adalah HP [handphone],” kata Nyoman di Batam, Rabu (15/06).

Nyoman menjelaskan, kejadian pertama terjadi di jalan Kaveling Lama, depan ruko Arse Indah, Kecamatan Sagulung. Saat itu korban tengah istirahat setelah mengantar penumpang.

“Korban istirahat sambil mainHP, lalu tiba-tiba datang dari arah belakang dua orang tidak dikenalmenggunakan sepeda motor merampas HP korban merek Vivo Y21 S,” kata dia.

Kejadian kedua pelaku berhasil menggasak empat unit telepon genggam berbagai merek. “Korban lalu lapor ke kita dan kita langsung melakukan penyelidikan untuk menangkap pelaku,” katanya.

Setelah melakukan penyelidikan atas laporan para korban, pihaknya mendapat informasi keberadaan salah satu pelaku. “Kita gerak langsung dan mengamankan satu orang pelaku. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Sagulung guna pemeriksaan lebih lanjut,” kata dia.

Baca juga: Pencuri HP dengan Kekerasan dan Penadah Ditangkap Polsek Sagulung

Dari penangkapan pelaku, petugas mengamankan barang bukti satu unit HP merek Realme, satu unit sepeda motor merek Honda Beat warna hitam BP 2030 I (alat yang digunakan).

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 363 Ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (*)