Polsek Sei Beduk Bekuk Pencuri HP di Laundry

Polsek Sei Beduk Bekuk Pencuri HP di Laundry
Kapolsek Sei Beduk AKP Betty Novia saat menanyakan pelaku DRS katika konfrensi pers. (Foto: Istimewa)

 

BATAM – Kepolisian Sektor (Polsek) Sei Beduk, Batam, Kepulauan Riau, membekuk seorang pencuri handphone (HP) di salah satu laundry.

Kapolsek Sei Beduk, AKP Betty Novia mengatakan, pelaku merupakan pria berinisial DRS (34). Perbuatan pelaku bermula saat mendatangi laundry milik korban SN, Jumat (01/07) lalu.

Saat itu SN meletakkan handphone atau gawai miliknya di atas meja gosokan. Setelah itu, ia pergi keluar untuk memanggil anak pertama yang sedang bermain di luar rumah.

“Setelah masuk kembali ke dalam, handphone-nya merk Infinix Hot 10 Play warna morandi green tidak ada lagi,” ujar AKP Betty, Selasa (19/07).

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian senilai Rp2.600.000, dan kemudian korban melaporkan hal tersebut ke Polsek Sei Beduk untuk ditindaklanjuti.

Dari laporan itu, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku pada Minggu (03/07) kemarin.

“Pelaku mendatangi lokasi dengan menggunakan sepeda motor, kemudian masuk dan melihat ada HP milik korban dan saat itulah muncul niat tersangka untuk mengambil HP milik korban,” lanjut AKP Betty.

Baca juga: Polsek Sagulung Tembak Pencuri HP saat Ditangkap

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum (KUH) Pidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (*)