Polsek Sei Beduk Ringkus Tiga Remaja Pencuri Sepeda Motor

Pelaku
Pelaku saat diamankan di Polsek Sei Beduk, Batam, Kepri. (Foto: istimewa)

BATAM Polsek Sei Beduk berhasil meringkus tiga pelaku pencuri sepeda motor, yakni remaja berinisial DP (17), MS (16) dan AY (26).

Unit Opsnal Reskrim Polsek Sei Beduk, Jumat (09/09), sekira pukul 23.30 WIB mendapatkan informasi salah satu pelaku berada di SPBU Tanjung Piayu Pintu 1 Bida Ayu, Kelurahan Mangsang, Kecamatan Sungai Beduk, Kota Batam, Kepulauan Riau. Kemudian berhasil meringkusnya.

“Dua di antara tiga pelaku merupakan anak di bawah umur,” kata Kapolsek Sei Beduk, AKP Betty Novia, Selasa (13/09).

Ia menuturkan, kejadian berawal pada Jumat (09/09) sekira pukul 19.10 WIB. Saat itu anggotanya mendapat laporan dari warga mengenai adanya pencurian kendaraan bermotor dan satu buah telepon genggam.

“Saat itu korban memarkirkan kendaraannya di tepi jalan depan Cafe RIS Kelurahan Teluk Tering, Batam Center,” kata Betty.

Setelah itu korban berbaring hingga tidur di depan motornya yang sudah terparkir sampai pukul 03.00 WIB. “Korban terbangun dan dia lihat motor dan HP (handphone) dibawa kabur pelaku,” kata dia.

Korban sempat meneriaki pelaku, namun mereka berhasil kabur tanpa jejak. Atas kejadian tersebut mengalami kerugian Rp12.5 juta.

Polisi mengamankan seorang pelaku DP (17). Dilakukan pengembangan dan dilakukan penangkapan terhadap pelaku lainnya AY (26) dan pelaku anak MS (16).

Baca juga: Gasak Cincin dan Gelang Emas, Pelaku Pembobol Rumah Dibekuk Polisi

DP dan AY diancam melakukan dugaan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4e KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun.

“MS diancam melakukan dugaan tindak pidana Pertolongan Jahat dengan Pasal 480 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun,” tutupnya. (*)