JAKARTA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebut eks pejabat Dirjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo yang memiliki rekening gendut Rp56 miliar merupakan pencuci uang profesional.
PPATK mensinyalir, adanya aktivitas professional money launderer (PML) yang bekerja untuk kepentingan Rafael alun Trisambodo.
Rekening jumbo Rafael Alun Trisambodo kini menjadi fokus perhatian bagi PPATK. Bahkan PATK telah memblokir rekening milik konsultan pajak yang berkaitan dengan Rafael.
PPATK juga menyebutkan, uang di rekening milik konsultan pajak yang diblokir tersebut jumlahnya signifikan.
“Kita mensinyalir ada professional money launderer (PML), yang selama ini bertindak untuk kepentingan Rafael Alun Trisambodo,” kata Ivan Yustiavandana, Kepala PPATK akhir pekan lalu.
Nama eks pejabat Dirjen Pajak, Rafael melambung setelah putranya, Mario Dandy Satrio terlibat kasus penganiayaan terhadap David yang merupakan anak petinggi GP Ansor.
Ketika kasus penganiayaan bergulir di ranah hukum, lantas publik menyoroti harta Rafael yang dianggap berlebihan untuk sekelas pejabat eselon III di Kemenkeu.
Dalam LHKPN 2021, Rafael tercatat memiliki harta Rp56 miliar, dan membuat geger publik. Lantaran keluarga Rafael pamer harta di media sosial.
Sejak itu, KPK dan PPATK mulai menelisik dari mana sumber rekening jumbo milik Rafael.
Pencuci uang profesional
PPATK juga menduga ada keterlibatan mantan pegawai pajak, yang turut bekerja sebagai konsultan pajak untuk Rafael Alun.
“Berdasarkan data yang ada kami menduga ada mantan pegawai pajak yang bekerja pada konsultan tersebut,” katanya.
Profesional money launderer adalah kelompok atau pihak yang mempunyai kemampuan, untuk melakukan penempatan atau perpindahan dana dari rekening satu ke rekening lainnya secara sistemik.
Kemudian, mereka juga mempunyai kemampuan membantu para pelaku tindak pidana dalam menyembunyikan, menyamarkan serta mengatur jejak transaksi keuangan di perbankan.
Profesional money laundering ini, bertugas melakukan pergerakan uang antara satu rekening ke rekening lainnya. Bahkan berperan membantu aksi para pelaku tindak pidana seperti korupsi, narkotika, maupun tindak pidana ekonomi lainnya.
Sehingga, transaksi uang milik pelaku di atas tidak terditeksi dalam proses pencucian uang hasil tindak pidana tersebut.
Baca juga: Ini Penjelasan KPK Usai Periksa Rafael Eks Pejabat Pajak Berharta Rp56 Miliar
Menjadi seorang Profesional Money Laundering (PML), selain memiliki pendidikan tentunya pengalaman serta portfolio dalam menangani kasus-kasus pencucian uang.
Profesi PLM merupakan salah satu profesi yang high risk. karena salah satu regulasinya adalah ada oknum dari profesi lain yang membantu hasil kejahatan.
Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Rafael, Rabu (01/03) lalu. KPK mengaku, perlu melakukan penelusuran lebih lanjut terkait rekening gendut Rafael.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan mengatakan, KPK tidak bisa serta merta langsung mengusut dugaan pencucian uang yang dilakukan Rafael.
KPK harus menemukan pidana awal, berupa dugaan korupsi sebelum mengusut sebuah tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Kalau KPK tidak bisa bawa kasus hanya TPPU. Jadi harus ada pidana korupsinya dulu baru ditambahkan TPPU-nya,” kata Pahala dikutip dari tvonenews.
Hingga sat ini, KPK dan PPATK masih menelusuri harta kekayaan Rafael. Selain itu, juga melakukan pengusutan soal indikasi adanya aliran gratifikasi, hingga suap yang terdapat di aset milik Rafael.
Baca juga: KPK Periksa Eks Pejabat Dirjen Pajak Rafael Alun Trisambodo