IndexU-TV

Prihatin Pemecatan 57 Pegawai KPK, Koalisi Antikorupsi Gelar Ritual Tolak Bala

Prihatin Pemecatan 57 Pegawai KPK, Koalisi Antikorupsi Gelar Ritual Tolak Bala
Suasana aksi ritual tolak bala bencana mengkritisi persoalan KPK, di depan Kantor YLBHI LBH Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (30/9/2021) malam. Foto: Antara

Makassar – Sejumlah lembaga tergabung dalam koalisi masyarakat sipil antikorupsi menggelar ritual tolak bala bencana sebagai bentuk kritikan dan keprihatinan atas pemecatan 57 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di depan Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, Sulawesi Selatan.

“Aksi ini atas dukungan kami terhadap pemberhentian pegawai KPK, karena dinilai tidak sesuai aturan yang ada sesuai putusan Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Ombudsman, dan Komnas HAM,” kata Kepala Divisi Hak Sipil dan Politik LBH Makassar Andi Haerul Karim, Kamis (30/9) malam.

Baca juga: Mahfud MD Sebut Kontroversi 56 Pegawai KPK Bisa Diakhiri

Ia menjelaskan, tolak bala yang dilakukan itu, bagi masyarakat Sulsel bertujuan agar bencana bisa segera hilang. Selain itu, harapannya agar 57 pegawai KPK yang dipecat bisa kembali bekerja. Sebab, mereka dinilai sebagai pegawai yang berintegritas memberantas korupsi di Indonesia.

Haerul mengemukakan, untuk penyelesaian polemik di KPK, hanya bisa dilakukan oleh Presiden Joko Widodo yang memiliki mandat tertinggi dalam mengeluarkan keputusan. Karena itu harapan masyarakat terkait pemberantasan korupsi harus segara dikembalikan ke relnya.

“Seperti yang saya bilang tadi, sudah ada putusan. Jadi tidak alasan Presiden untuk segera bertindak. Karena berdasarkan Undang-Undang KPK, keputusan berada pada ranah eksekutif, dan Presiden adalah pimpinan tertinggi dari eksekutif dan KPK saat ini,” katanya menekankan.

Baca juga: Pimpinan KPK Sambut Baik Niat Polri Rekrut 56 Pegawai Tak Lolos TWK

Pihaknya berharap, pimpinan KPK segera mengakhiri polemik yang terus berkembang sekarang ini ke publik, agar agenda pemberantasan korupsi bisa kembali berjalan seperti dulu.

Aksi tersebut juga diwarnai lukisan mural kritikan atas kondisi lembaga anti rasuah saat ini. Bahkan ada 23 poin pernyataan sikap dibacakan perwakilan lembaga Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi diantaranya putusan MA, MK, Komnas HAM dan Ombudsman terkait putusan pemecatan atas dasar tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Poin lainnya adalah upaya tindaklanjut putusan rekomendasi lembaga hukum yang dikeluarkan termasuk meminta presiden memastikan proses penegakan hukum berjalan dengan baik di lembaga KPK.

Selain aksi ritual tolak bala dan pembacaan peryataan sikap, kantor darurat pemberantasan korupsi juga dibuka di depan kantor YLBHI LBH Makassar dalam bentuk spanduk sebagai sindiran atas dugaan melemahnya penanganan tindak pidana korupsi di Indonesia.

Exit mobile version