IndexU-TV

Produk Minuman Berpemanis Bakal Kena Cukai Tahun 2024

Ilutrasi produk minuman berpemanis. (Foto:net)

JAKARTA – Pemerintah melalui Kementarian Keuangan (Kemenkeu) bakal menerapkan kebijakan cukai untuk produk minuman berpemanis di tahun 2024 nanti.

Rencana kebijakan itu diungkapkan Direktur Jenderal Bea dan Cukai (Dirjen BC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani di Jakarta, Selasa (14/2).

“Kami lihat sampai semester II (2023). Kami lihat dulu, lihat evaluasinya dulu. Kalau pun belum, tentunya mungkin kami bisa siapkan awal di 2024,” kata Askolani, Selasa (14/2).

Ia menegaskan, tahun 2024 bisa menjadi opsi implementasi cukai minuman berpemanis. Hal itu dikarenakan penyusunan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEMPPKF) sudah mulai dilakukan pertengahan tahun ini.

Kemudian, pembahasan mengenai cukai minuman berpemanis bakal berlangsung Mei 2023 nanti dengan DPR.

“Sehingga kebijakan 2024 itu sudah diputuskan tahun ini juga, dan mungkin lebih aktual melihat kondisi implementasi 2023 dan persiapan 2024,” sambung Askolani.

Selain itu, pihaknya akan mempertimbangkan dua hal. Pertama, yakni kondisi detail industri tenaga kerja. Kemudian selanjutnya penyesuaian turunan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), mengenai mekanisme untuk pengusulan ekstensifikasi cukai.

Baca juga: Tahun Ini Pemerintah Masih Menyubsidi BBM, Listrik dan Gas Elpiji

Sebelumnya pemerintah dan Badan Anggaran (Banggar) DPR sepakat, untuk mengenakan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) dalam rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara (RAPBN) 2023.

Kebijakan tersebut membuat pemerintah menargetkan penerimaan negara dari cukai sebesar Rp245,4 triliun untuk tahun depan. Namun pemerintah tidak merinci secara khusus, berapa besaran target penerimaan cukai yang berasal dari MBDK tersebut.

Sementara Menteri Keuangan (Menkeu) RI, Sri Mulyani mengatakan, untuk implementasi pengenaan cukai MBDK akan diterapkan sesuai dengan melihat kondisi ekonomi 2023.

“Artinya DPR memberikan persetujuan untuk perluasan barang kena cukai, namun sama seperti kami memutuskan berbagai hal, kami akan melihat momentum pemulihan ekonomi terutama untuk rumah tangga,” ungkap Sri Mulyani di DPR beberapa waktu lalu.

Sri Mulyani menambahkan, pemerintah akan mempertimbangkan faktor kesehatan dan lingkungan. Menurutnya, minuman berpemanis memiliki dampak negatif terhadap kesehatan manusia.

Baca juga: Pengusaha Rusia Sulap Pesawat Bekas Jadi Vila Mewah di Bali
Exit mobile version