PT Cidi Pratama Bantah Tuduhan Soal Serobot Lahan SMKN 9 Batam

Pelajar SMKN 9 Batam saat menyaksikan bangunan sekolahnya dipagari karena ada masalah lahan. (Foto:Istimewa)

BATAM – PT Cidi Pratama bantah tuduhan serobot lahan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 9 di Sei Beduk, Batam, Kepulauan Riau (Kepri).

“Bukan penyerobotan. Namun memang lahan yang kami pagari itu, merupakan lahan yang dimatangkan klien kami. Itu didukung dengan surat izin Pematangan Lahan sejak tahun 2016,” papar Kuasa Hukum PT Cidi Pratama, Hardianto, Senin (06/03).

Hardianto menjelaskan, izin yang keluar pada Maret 2016 tersebut sempat diperpanjang kembali pada bulan Juni dan September tahun 2016 silam.

Kemudian, lanjut Hardianto, pemerintah mencabut izin Kavling Siap Bangun (KSB) bulan Oktober 2016 secara menyeluruh untuk Kota Batam.

Kendati demikian, Hardianto mengaku kliennya sudah memiliki izin untuk mematangkan lahan seluas 1,3 hektare. Lahan itu sempat ditinggali sebanyak 35 Kepala Keluarga (KK), dan sebagian besar wilayahnya rawa.

“Untuk melakukan penimbunan di wilayah rawa. Dan memberikan sagu hati, bagi warga yang sebelumnya tinggal disana. Makanya, sejak dahulu lahan itu sebenarnya tidak pernah ada masalah,” paparnya.

Sedangkan perihal SMKN 9 Batam, PT Cidi Pratama tidak mengetahui hal tersebut serta terkejut dengan keberadaan bangunan sekolah itu.

Walau demikian, kliennya menuturkan sangat mendukung dan tidak memiliki alasan untuk menganggu proses belajar mengajar di SMKN 9 Batam.

“Saat ini klien kami juga berharap agar seluruh pihak dapat duduk bersama, dan mencari jalan keluar dengan kepala dingin,” ungkapnya.

Sebelumnya, lahan yang berada di Tanjung Piayu, Kecamatan Sei Beduk itu tiba-tiba dipatok dan diklaim oleh PT Cidi Pratama pada Kamis (02/03) dan disaksikan pelajar SMKN 9.

Lahan yang bermasalah tersebut, luasnya kurang lebih 3000m² yang kini digunakan SMKN 9 Kota Batam.

“Pagi sekitar jam 10.00 WIB, ada yang menyebut perwakilan perusahaan memasang pagar di area sekolah. Mereka menyebut bahwa lahan ini adalah milik perusahaan,” kata Agus Sahrir, Kepala SMKN 9 Batam, Jumat (03/03).

Agus menjelaskan, tampak saat itu ada 10 orang yang memagar lahan di SMKN 9. Orang-orang tersebut mengaku sebagai perusahaan developer, tanpa menunjukkan legalitas yang sah.

Baca juga: Gubernur Kepri Pastikan Lahan Diklaim Perusahaan Milik SMKN 9 Batam