PT Hermina Jaya Klaim Investasi Sesuai Aturan, Ajukan Pinjam Pakai Kawasan Hutan di Lingga

PT Hermina Jaya
Akses jalan menuju lahan PT Hermina Jaya di wilayah Marok Tua, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau. (Foto: Dok

LINGGA – Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kabupaten Lingga dikabarkan telah melakukan penyegelan akses jalan milik PT Hermina Jaya seluas 25 hektare (ha) karena diduga berada dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Kabarnya PT Hermina Jaya memiliki Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mencakup sekitar 1.800 ha di wilayah Marok Tua, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau.

Menurut informasi adanya penyegelan akses jalan milik PT Hermina Jaya oleh KPH karena dugaan penggunaan kawasan hutan tanpa izin.

Perwakilan PT Hermina Jaya, Salmizi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan pinjam pakai kawasan hutan seluas 25 ha. Jalan tersebut sebelumnya sudah digunakan sebagai akses menuju lokasi pertambangan.

“Mereka menghentikan sementara kegiatan pembuatan jalan menuju lokasi tambang hingga ada keputusan lebih lanjut dari KPH,” kata Salmizi dalam keterangan tertulisnya, Jumat 28 Februari 2025.

Ia menegaskan bahwa PT Hermina Jaya berkomitmen menjalankan investasi sesuai regulasi dan tidak menginginkan adanya permasalahan hukum.

“Kami berinvestasi dengan mengikuti aturan yang berlaku. PT Hermina Jaya memiliki IUP Operasi Produksi serta RKAB. Kami memiliki legal standing yang jelas untuk melakukan operasi produksi sesuai amanat konstitusi,” jelasnya.

Salmizi juga membantah tudingan bahwa perusahaan melakukan aktivitas ilegal di luar IUP Operasi Produksi yang telah ditetapkan pemerintah.

“Rumor mengenai penggunaan kawasan hutan itu tidak benar. Isu ini diduga dibuat oleh pihak tertentu yang ingin menghambat investasi. Jalan yang kami bangun ini adalah fasilitas umum yang sudah ada sebelum perubahan status kawasan hutan,” tegasnya.

Baca juga: Pegawai Lapas Tahanan Polres Lingga Meninggal, Keluarga Tuding Polisi Tak Profesional

Lebih lanjut, Salmizi menjelaskan bahwa PT Hermina Jaya telah membangun berbagai fasilitas sejak 2013, termasuk jalan, kolam, dan tempat pencucian bauksit.

“Persoalan ini muncul akibat perubahan status kawasan hutan yang ditetapkan melalui SK Kementerian pada tahun 2015 dan 2021,” ujarnya.

Menurutnya, Kementerian menerbitkan SK 76 Tahun 2015 dan SK terbaru pada 2021 yang mengubah status kawasan hutan.

“Sebenarnya jalan ini sudah ada sebelum terbitnya SK 76 dari Kementerian Kehutanan. Artinya, jalan yang ada saat ini masuk dalam HPT karena adanya perubahan status,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa perusahaan tidak membuka jalan baru atau melakukan penebangan hutan secara ilegal. “Jalan ini adalah jalan lama yang kami perbaiki, bukan membangun jalan baru di dalam kawasan hijau. Selain untuk mobilisasi alat berat, jalan ini juga digunakan masyarakat sekitar,” tambahnya.

Salmizi menyebut bahwa pada 2022, PT Hermina Jaya telah mengajukan permohonan pinjam pakai kawasan hutan ke Kementerian Kehutanan dan telah melengkapi berbagai dokumen persyaratan.

“Kami memiliki bukti pengajuan, termasuk peta jalan sepanjang 25 ha. Proses pinjam pakai ini sedang berlangsung, jadi tidak ada pelanggaran aturan atau pembukaan jalan baru secara ilegal,” katanya mengakhiri. (mba/*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News

Close