IndexU-TV

Pulau Galang di Batam Jadi Opsi Penampungan Pengungsi Rohingya

Wakil Presiden RI, Ma'ruf Amin buka opsi Pulau Galang, Batam untuk menampung pengungsi Rohingya. (Foto:Dok/Setpres/Kplase_UlasanNetwor/Rico Barino)

JAKARTA – Wakil Presiden (Wapres) RI Ma’ruf Amin buka opsi Pulau Galang di Batam, Kepulauan Riau (Kepri) sebagai lokasi penampungan bagi pengungsi Rohingya.

Menurut pandangan Wapres Ma’ruf Amin, sebab Pulau Galang punya sejarah sebagai tempat penampungan pengungsi asal Vietnam beberapa tahun silam

Ia juga mengingatkan, masalah penanganan pengungsi Rohingya adalah masalah kemanusiaan yang harus diatasi bersama.

“Mereka pengungsi Rohingya, bagaimanapun ini kemanusiaan. Karena kemanusiaan, harus kita tanggulangi,” kata Ma’ruf Amin, keterangan resminya, Rabu 06 Desember 2023.

Dia juga mengungkapkan, pengungsi Rohingya tidak mungkin ditolak. Namun ia juga mengingatkan, sebelum warga Rohingya ditampung, pemerintah Indonesia harus menyiapkan berbagai antisipasi.

Wapres Ma’ruf Amin menekankan, hal itu penting dilakukan agar tidak menimbulkan beban di kemudian hari bagi Indonesia, baik dari sisi kenegaraan atau masyarakat.

“Kita akan bicarakan juga dengan UNHCR yang punya tanggung jawab masalah pengungsian di PBB. Ini harus dilakukan pembahasan bersama,” ungkapnya.

Baca juga: 14 WNA Tiongkok Dideportasi dari Karimun Menuju Shenzen

Sementara, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menggelar rapat membahas penanganan pengungsi Rohingya di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat hari ini, Rabu 06 Desember 2023.

Berdasarkan agenda resmi yang diterima, rapat diagendakan mulai pukul 13.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB nanti. Pantauan. Sejumlah pejabat kementerian dan lembaga turut hadir di Kantor Kemenko Polhukam.

Sebelumnya, melansir dari cnnindonesia, Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan Mahfud MD, untuk mengatasi gelombang imigran pengungsi Rohingya yang mendarat di pantai Provinsi Aceh pada pertengahan November 2023.

Jokowi menginstruksikan , agar masalah tersebut dirembuk dengan pemerintah daerah setempat serta Komisioner Tinggi PBB untuk Pengungsi (United Nations High Commissioner for Refugees/UNHCR).

Exit mobile version