Puluhan Nelayan Kepri Tolak Peraturan Pemerintah Terkait Penangkapan Ikan Terukur

Nelayan Kepri
Puluhan nelayan Kepri unjuk rasa di depan Pos Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri berada di Barek Motor Kijang, Bintan. (Foto: Andri Dwi Sasmito)

BINTAN – Puluhan nelayan di Kepulauan Riau (Kepri) menolak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur.

Penolakan ini dilakukan dengan aksi unjuk rasa yang dikomandoi Perkumpulan Batin Kepri di depan Kantor Pos Pengawasan Sumber Daya Kelautan Dan Perikanan Provinsi Kepri, Barek Motor, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Sabtu (05/08).

Koordinator Aksi Demo, Ustaz Andi Rio Framandtha menyampaikan, pemerintah pusat menerbitkan PP tersebut tersekasan terburu-buru dan dipaksakan.

Tidak ada sosalisasi dan konsolidasi terkait aturan yang berlaku ke para nelayan, khususnya di Kepri.

Menurut dia, seharusnya pemerintah terlebih dahulu melakukan sosalisasi untuk menerbitkan aturan tersebut, karena ini menjadi permasalahan seirus bagi nelayan.

“Kami mau cari makan pak. Mau hidupkan anak istri kami pak. Kami para nelayan butuh mereka (tauke). Kami tak pandai gadai ke bank,” ucapnya.

Maka dari itu, diharapkan pemerintah pusat membatalkan PP tetsebut, sehingga nelayan tidak menjerit dengan aturan tersebut.

“Apa perlu kami ajak mereka mancing dulu ke sini. Turun yok pak ke laut. Pemerintah kurang perhatian kepada kita para nelayan,” sebut dia.

Baca juga: Puluhan Nelayan Bintan Usir Kapal Mayang di Perairan Mapur

Sementara itu, Ketua Perkumpulan Batin Kepri, Zaldy Al Qudsi mengatakan, laut bagi masyarakat pesisir seperti napas.

“Saya sangat prihatin terkait kondisi sekarang yang dibatasi para nelayn untuk menangkap ikan. Kami akan memperjuangkan dan butuh kerja sama para nelayan. Intinya, kami menolak PP itu,” sebut dia. (*)

Ikuti Berita Lainnya diĀ Google News