Tanjungpinang, Ulasan. Co – Puluhan Penyidik, Mahasiswa, dan Pemerhati Bahasa ikuti workshop linguistik forensik yang digelar oleh Tim Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) dari Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) UMRAH, Selasa (15/9) lalu.
Hal tersebut disampaikan oleh Wahyu Indrayatti, M.Pd. selaku salah seorang anggota PKM FKIP UMRAH. Menurutnya tim yang ia ikuti tersebut diketuai oleh Nana Raihana Asyakurni, S.H., S.Pd., M.Hum. (Kepala Laboratorium Bahasa Prodi Pendidikan Bahasa Inggris)
yang beranggotakan Dian Lestari, B.A., M.A (Dosen Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia), Wahyu Indrayatti, M.Pd. (Dosen Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia) serta tim kepanitiaan yang melibatkan 3 orang mahasiswa Pendidikan Bahasa Inggris.
Lanjut Wahyu, tim PKM menghadirkan Guru Besar Linguistik sekaligus Dosen S3 Program Pasca Sarjana Universitas Negeri Medan yakni Prof. Amrin Saragih, Ph.D sebagai narasumber.
Wahyu juga mengatakan bahwa tujuan adanya kegiatan tersebut ialah untuk memberikan kontribusi ilmu pengetahuan kajian linguistik yang berkaitan dengan bidang hukum.
“Memberikan kontribusi ilmu dan pengetahuan kajian linguistik yang khusus untuk membahas pemakaian bahasa yang berkaitan dengan bidang hukum, yaitu Linguistik Forensik bagi para tenaga penyidik, pemerhati bahasa dan mahasiswa,” ujarnya, Kamis (17/9).
Dalam kegiatan tersebut, narasumber memaparkan pengertian, lingkup kajian Linguistik Forensik, dan menjelaskan cara menentukan sebuah wacana atau ujaran dapat diindikasikan sebagai sebuah tindakan yang berkenaan dengan tindakan hukum dari sudut pandang teori ilmu bahasa dari beberapa kasus yang pernah dianalisis oleh kedua narasumber dalam membantu aparat kepolisian menegakkan hukum.
Selain itu, Wahyu mengatakan bahwa kegiatan tersebut dikarenakan maraknya kasus-kasus hukum, baik hukum perdata dan pidana, serta bertautan dengan penggunaan bahasa. Penggunaan bahasa yang berdampak pada timbulnya kasus hukum memerlukan kajian ilmiah kebahasaan yang disebut Forensic Linguistics (Linguistik Forensik).
“Beberapa tahun terakhir, banyak kasus hukum yang berawal dari tindak tutur atau aktivitas berbahasa. Kasus penghinaan, pencemaran nama baik, penipuan, termasuk juga delik makar dan ujaran kebencian. Apalagi dengan tingginya aktifitas interaksi orang dengan orangnya dalam dunia virtual. Percakapan dan interaksi manusia di dunia maya melalui media sosial, semakin hari semakin tinggi intensitasnya. Keadaan ini mengakibatkan pergesekan bahkan perselisihan di antara pengguna media sosial atau warganet yang berujung pada kasus hukum,” jelas Wahyu.
Workshop yang diadakan secara daring itupun mendapat respon positif dari berbagai kalangan. Tercatat 10 dari 45 peserta merupakan penyidik dari Polda Kepri.
Pewarta: Chairuddin
Editor: redaksi