PUPR: 40 Persen Bangunan di Tanjungpinang Tak Miliki Izin PBG

Kepala Dinas PUPR Pemerintah Kota Tanjungpinang, Zulhidayat. (Foto:Ardiansyah Putra/Ulasan.co)

TANJUNGPINANG – Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau menyatakan, 40 persen bangunan di Tanjungpinang tak miliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas PUPR Kota Tanjungpinang, Zulhidayat saat ditemui, Rabu (25/05).

Ia mengatakan, kebanyakan bangunan yang tidak memiliki PBG merupakan bangunan lama.

“Kemungkinan 40 persen ada. Tapi saya rasa, hal ini dikarenakan ketidaktahuan masyarakat soal PBG,” kata Zulhidayat.

Ia menyebutkan, nantinya hal tersebut dapat diupayakan agar diurus izinnya dengan melihat kelayakan fungsi bangunan.

“Walaupun bangunan lama tetap kita berikan peluang. Nanti kita cek dulu layak fungsinya, dan akan kita berikan berupa sertifikat,” ucapnya.

Menurutnya, masyarakat masih beranggapan pengurusan PBG sangat lama, ribet dan berbelit belit.

Padahal, pengurusan tersebut sudah bisa dilakukan secara online tanpa berbelit-belit.

“Padahal saat ini pengurusannya lebih cepat, karena sudah ada layanan online yang bisa membantu pelayanan lebih cepat serta transparan. Karena bisa langsung dilihat nominal yang masuk untuk retribusi,” tuturnya.

Zulhidayat menambahkan, saat ini retribusi yang dihasilkan per tahun dari PBG bisa mencapai Rp2 miliar.

Ia juga mengingatkan, ada pun kewajiban harus memiliki izin PBG tidak hanya rumah tinggal melainkan semua gedung termasuk rumah ibadah.

“Kemudian jika terjadi penggusuran rumah akibat pelebaran jalan, ganti rugi rumah yang punya PBG akan lebih mahal dibanding yang tidak mempunyai izin PBG,” pungkasnya.