Putra Almarhum Mantan Wali Kota Dicopot dari Anggota DPRD Tanjungpinang

Apriyandy: Saya Tak Berkhianat Sama Partai yang Dibesarkan Ayah
Anggota DPRD Kota Tanjungpinang dari frakai Partai Gerindra, M Apriyandi. (Foto: NET)

Tanjungpinang – Muhammad Apriyandy secara resmi tidak lagi menjabat sebagai salah satu anggota DPRD Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri).

Gubernur Kepri, Ansar Ahmad telah mengeluarkan surat keputusan tertanggal 31 Desember 2021 lalu soal Peresmian Pemberhentian Anggota DPRD Tanjungpinang masa jabatan 2019-2024.

Dalam surat tersebut, putra almarhum mantan Wali Kota Tanjungpinang, Syahrul itu resmi memberhentikan dari jabatannya saat ini yakni anggota DPRD Kota Tanjungpinang.

“Meresmikan pemberhentian antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tanjungpinang masa jabatan 2019-2024 saudara M. Apriyandy,” tulis dalam tulis Ansar dalam surat tersebut.

Baca juga: Keberatan Kena PAW, Apriyandy Akan Ajukan Surat ke DPP Partai Gerindra

Surat pemberhentian itu kini telah sampai di berbagai pihak terkait. Aswin Nasution selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang mengatakan, pihaknya telah menerima tembusan surat itu sejak Kamis (06/01) sore kemarin.

“Iya sudah kita terima,” ucapnya, Jumat (7/1).

Menurutnya, surat itu hanya sekadar tembusan dan tidak untuk ditindaklanjuti. Pasalnya, berdasarkan mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW), KPU akan mengeluarkan satu nama kandidat apabila telah mendapatkan surat permohonan dari DPRD Kota Tanjungpinang.

Baca juga: Apriyandy: Saya Tak Berkhianat Sama Partai yang Dibesarkan Ayah

Tak hanya KPU, surat pemberhentian Apriyandy juga telah sampai pada Partai Gerindra.

“Iya (sudah diberhentikan) berdasarkan surat dari Gubernur. Gerindra sudah terima,” ucap Sekretaris DPC Partai Gerindra Tanjungpinang, Lovita Putri saat dikonfirmasi via seluler.

Sebelumnya, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra mengeluarkan surat pencabutan status Apriyandy sebagai kader partainya. Apriyandy dinilai melanggar instruksi partai.