DPRD Kepri Belum Terima Usulan PAW 2 Legislator Tersandung Kasus Korupsi

DPRD Kepri
Wakil Ketua II DPRD Kepri, Raden Hari Tjahyono saat ditemui di Aula Wan Seri Beni, Dompak. (Foto: Ardiansyah)

TANJUNGPINANG – Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Riau (Kepri), Raden Hari Tjahyono, pihaknya belum menerima usulan pergantian antar waktu (PAW) dua anggota dewan yang tersandung kasus korupsi.

Dua anggota DPRD Kepri itu, yakni Hadi Candra dan Ilyas Sabli. Keduanya divonis bersalah pada tingkat kasasi dalam pekara korupsi pemberian tunjangan perumahan dinas pimpinan dan anggota DPRD Natuna periode 2011-2015.

Raden mengatakan, nama Hadi Candra dan Ilyas Sabri masih menunggu kebijakan partai untuk melakukan PAW di DPRD Kepri.

“Kami belum tahu dan sampai saat ini kami belum menerima berkas PAW,” kata Raden Hari di Tanjungpinang, Senin 11 Desember 2023.

Ia menambahkan, kebijakan PAW kedua nama anggota DPRD Kepri yang tersandung kasus korupsi tersebut tergantung kebijakan partai.

“Jadi kami hanya menunggu aja kebijakan dari partai yang bersangkutan,” ucapnya.

Baca juga: Kejati Tunggu Putusan Lengkap Vonis 2 Anggota DPRD Kepri

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) masih menunggu putusan lengkap terdakwa Hadi Candra dan Ilyas Sabli yang divonis bersalah pada tingkat kasasi dalam pekara korupsi pemberian tunjangan perumahan dinas pimpinan dan anggota DPRD Natuna periode 2011-2015.

Kedua terdakwa ini awalnya divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungpinang. Akan tetapi, jaksa penuntut umum langsung mengajukan kasasi.

Kedua anggota DPRD Kepri itu divonis secara sah dan menyakinkan bersalah bersama-sama pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Terdakwa Hadi Candra dihukum pidana penjara selama satu tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti kurungan dua bulan penjara.

Tidak hanya itu, Hadi Candra juga dihukum membayar uang penggati sebesar Rp345.450.000 dengan ketentuan jika terpidana tidak membanyar denda paling lambat satu bulan setelah putusannya berkekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita jaksa untuk dilelang. Jika tidak punya harta benda untuk membayar uang pengganti, maka dipidana selama satu tahun. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News