Putusan Batas Usia Capres Cawapres Mulai dibacakan MK Hari Ini

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (Foto:Dok/flickr)

Jakarta – Penantian tentang hasil uji materil terhadap beleid Pemilu soal batas usia calon presiden dan wakil presiden akan dibacakan Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini.

Dilansir dari liputan6.com, Juru Bicara MK Fajar Laksono membenarkan, semua gugatan terkait hal itu akan dibacakan pada hari ini, mulai pukul 10.00 WIB. “Ya, sesuai jadwal sidang,” kata Fajar, Senin (16/10).

Dalam uji materil payung hukum batas usia capres-cawapres, terdapat lebih dari satu penggugat. Fajar menyebutkan, teknis dari masing-masing putusan akan diatur oleh hakim Konstitusi.

“Soal teknis pembacaan bagaimana, kita ikuti aja nanti,” terang Fajar.

Pada sidang hari ini, terdapat 11 nomor perkara yang akan diputus MK terkait uji materil batas usia capres-cawapres. Sebelas perkara tersebut disampaikan oleh penggugat yang berbeda-beda. Berikut daftarnya:

1. 29/PUU-XXI/2023
2. 51/PUU-XXI/2023
3. 55/PUU-XXI/2023
4. 90/PUU-XXI/2023
5. 91/PUU-XXI/2023
6. 92/PUU-XXI/2023
7. 105/PUU-XXI/2023
8. 109/PUU-XXI/2023
9. 111/PUU-XXI/2023
10.112/PUU-XXI/2023

Dilanjutkan Fajar, sidang pembacaan putusan akan terbuka dan bisa disaksikan publik baik secara langsung atau pun melalui kanal daring di Youtube Mahkamah Konstitusi.

“Sidang terbuka untuk umum, silakan meliput. Sidang juga live streaming di Youtube pukul 10 pagi,” Fajar menutup.

Sementera itu, Kordinator Pusat Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) Kerakyatan, Ahmad Nurhadi meminta Mahkamah Konstitusi (MK) berhati-hati dalam memutus perkara uji materil batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) hari ini, Senin (16/10).

Menurutnya, terhadap uji materil tersebut independensi MK tengah diuji. “Sejatinya MK merupakan lembaga yang independen. Namun kepercayaan itu memudar seiring beberapa putusan yang dinilai tidak independen,” kata Nurhadi.

Standar Konstitusinya, Itu Kesepakatan di DPR Nurhadi menyatakan, putusan MK yang kurang tepat adalah soal revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab seharusnya, diyakini BEM SI, revisi diambil oleh DPR, tetapi diputuskan oleh MK.

“Ini kemudian menjadi suatu bentuk yang harusnya open legal policy, yang dibahas oleh wilayah atau kamar DPR namun diputuskan oleh MK. Ini merupakan suatu bentuk alihfungsi tugas, makanya kita harus kawal MK,” minta Nurhadi.

Terkait perkara gugatan batas usia capres-cawapres, Nurhadi menegaskan BEM SI tak ingin kejadian putusannya akan kembali terulang dengan putusan-putusan sebelumnya.

Nurhadi memastikan, BEM SI akan mengawal independensi MK saat memutus perkara gugatan batas usia capres-cawapres hari ini. (*)