Ratusan Tenaga Honorer di Natuna Minta diangkat Jadi ASN

Honerer Natuna
Ratusan tenaga honorer datangi kantor DPRD Natuna dengan membawa sepanduk. (Foto: Muhamad Nurman/Ulasan.co)

NATUNA – Ratusan honorer di Natuna, Kepulauan Riau geruduk kantor DPRD dan Pemerintah Kabupaten Natuna menggelar aksi damai menuntut diangkat jadi Aparatur Sipil Negara (ASN), Senin (4/7).

Permintaan itu merupakan tindak lanjut pasca dikeluarkannya surat keputusan Menteri Pendayagunaan dan Aparatur Negara (Menpan-RB) yang akan menghapus tenaga honorer mullai November 2023 mendatang.

Ketua Forum Komunikasi Forum Komunikasi Pegawai Tidak Tetap (PTT) di lingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Natuna, Wan Alfiar mengatakan, agar Pemkab Natuna mengangkat tenaga honorer yang bekerja kurang dari 10 menjadi ASN.

Tidak hanya itu, pihaknya juga meminta surat edaran dari MenPAN RB Nomor B.185.M.SM.02.03/2022 tertanggal (31/05) 2022 tentang penghapusan tenaga honorer untuk dievaluasi kembali.

“Dukungan afirmasi dengan skala prioritas berdasarkan masa kerja, usia dari Pemerintah Daerah untuk dapat diangkat menjadi PPPK secara bertahap tanpa melalui seleksi, tes dan syarat pendidikan,” ucap Wan Afiwar, pada rapat dengar pendapat bersama Bupati dan DPRD Natuna di ruang rapat DPRD Natuna di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Bunguran Timur, Senin (04/07).

Ia mengingatkan jika tenaga honorer dihapuskan akan menimbulkan permasalahan baru seperti meningkatnya angka kriminalitas, kurangnya daya beli, hingga psikologi keluarga masyarakat Natuna.

Baca juga: Gubernur Ansar Surati Menpan-RB, Minta Pertimbangan Penghapusan Tenaga Honorer

Sebab sebanyak 3.900 masyarakat Natuna akan menganggur, karena kehilangan lapangan pekerjaan.

“Secara psikologis bukan saja terasa pada tenaga honorer yang diberhentikan , tetapi akan dirasakan juga dari keluarga tenaga honorer,” katanya.

Menanggapi hal itu, Bupati dan DPRD Natuna berencana akan melakukan kunjungan ke kementerian dan DPRD terkait guna menyampaikan dan mencari solusi terkait permintaan tenaga honorer Natuna.

“Bupati bisa mengambil jalur kementerian, sedangkan DPR melalui dua jalur yaitu jalur kementerian dan jalur legislatif dalam hal ini DPR RI,” ucap Daeng Amhar, Ketua DPRD Natuna.

Menurutnya, masih ada kemungkinan aturan yang dibuat oleh Pemerintah Pusat agar dicabut atau direvisi kembali.

Oleh karena itu, Daeng Amhar meminta tenaga honorer bersabar.

Baca juga: Plt Bupati Bintan Akan Cari Solusi Terbaik Untuk Honorer

“Masih di dunia tidak ada yang mustahil, maaih memungkinkan kita mengubah undang-undang itu,” pungkasnya.

Sementara, Bupati Natuna Wan Siswandi mengatakan, sebelumnya sudah bertemu dengan mantan Menpan-RB Tjahjo Kumolo yang telah tutup usia guna membahas hal itu.

“Kami sudah ketemu pak Cahyo Kumolo sebelum beliau meninggal dunia, bahwa mohon ditinjau ulang terkait aturan penghapusan tenaga honorer tersebut,” terang Wan.

Selain itu Pemkab Natuna juga telah menyiapkan alternatif lain, jika penghapusan itu tetap dilakukan.

Salah satunya dengan menggali potensi yang ada di Natuna, dan memasarkannya kepada para pengusaha.

Tujuannya agar para pengusaha berinvestasi, yang pada akhirnya akan mencipatkan lapangan pekerjaan baru.

“Seperti pabrik pengalengan ikan,” pungkasnya.

Baca juga: Anggota DPRD Kepri Ini Ungkap Plus Minusnya Tenaga Honorer vs Outsourcing