IndexU-TV

Sah, Turis Singapura Tunggu Hasil Tes COVID-19 Bisa di Hotel

Pemerintah Pusat Izinkan Pembukaan Seluruh Pintu Masuk Wisman di Kepri
Wisman asal Singapura saat tiba di Pebabuhan Nongsapura, Batam, Kepri (Foto: Muhamad Islahuddin)

TANJUNGPINANG – Wisatawan asal Singapura berkunjung ke kawasan pariwisata bertaraf internasional di Lagoi, Kabupaten Bintan dan Nongsa, Kota Batam melalui program travel bubble yang menunggu hasil tes COVID-19 tidak lagi di pelabuhan, melainkan sudah di hotel tujuan.

Aturan ini tercantum dalam Surat Edaran (SE) Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Nomor 10 tahun 2022 tentang protokol kesehatan Pelaku Perjalanan Luar Negeri mekanism Travel Bubble di kawasan Batam-Bintan dengan Singapura dalam masa pandemi COVID-19.

Baca juga: Dubes RI Optimistis Turis Singapura ke Lagoi Terus Bertambah

Kepala Dinas Pariwisata Kepulauan Riau (Kepri), Buralimar mengaku lega lantaran Satgas Penanganan COVID-19 Pusat merealisasikan aspirasi dari Kepri agar turis asal Singapura tidak menunggu hasil tes usap PCR di Pelabuhan Nongsapura, Batam, melainkan di kamar hotel tujuan.

Sebelumnya, turis asal Singapura yang berkunjung ke Nongsa menunggu hasil tes PCR di Pelabuhan Nongsapura sehingga beberapa di antara mereka merasa tidak nyaman.

“Waktu awal pembukaan travel bubble hanya turis yang berkunjung ke Lagoi mendapatkan diskresi kebijakan sehingga dapat menunggu hasil tes PCR di kamar hotel. Sekarang alhamdulillah, Satgas Penanganan COVID-19 sudah mengeluarkan kebijakan agar turis-turis itu menunggu hasil tes PCR di kamar hotel,” katanya, Jumat (4/3)

Buralimar menjelaskan bila hasil pemeriksaan tes PCR pada saat kedatangan menunjukkan hasil negatif, maka wisatawan melanjutkan dengan menjalani karantina di kawasan pariwisata terpadu di Batam dan Bintan.

Baca juga: Akhirnya, Turis Singapura Liburan ke Batam

Sebaliknya, bila hasil pemeriksaan tes PCR pada saat kedatangan menunjukkan hasil positif, maka bagi turis yang tanpa gejala isolasi atau perawatan di tempat akomodasi isolasi yang terpisah dari kawasan travel bubble.

Bagi kasus positif COVID-19 dengan gejala sedang atau gejala berat, dilakukan isolasi atau perawatan di rumah sakit rujukan.

“Seluruh biaya isolasi atau perawatan bagi WNI ditanggung pemerintah, sedangkan bagi WNA ditanggung secara mandiri,” ujarnya.

Ia mengemukakan selama berada dalam kawasan travel bubble di Batam dan Bintan, seluruh turis, terkecuali tenaga pendukung, wajib menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik ataupun digital) telah menerima vaksin COVID-19 dosis kedua.

Mereka hanya diperkenankan untuk melakukan interaksi dengan orang yang berada dalam satu kelompok bubble.

“Hanya diperkenankan untuk melakukan kegiatan di zona yang telah ditentukan pada setiap fasilitas atau sarana prasarana dalam kawasan “travel bubble” di Batam dan Bintan sesuai dengan rencana perjalanan (itinerary) yang ditetapkan,” pungkasnya.

Exit mobile version