IndexU-TV

Saksi Yuliyanti Akui Rugi Rp1,6 Miliar Ditilap Terdakwa Wita

Sidang Terdakwa Wita
Suasana sidang lanjutan terdakwa Wita di Pengadilan Negeri Tanjungpinang. (Foto: Muhammad Bunga Ashab)

TANJUNGPINANG – Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang melanjutkan sidang atas nama terdakwa Wita Julia Putri alias Wita dengan agenda pemeriksaan saksi, Selasa 10 Juli 2024.

Sidang lanjutan itu, Hakim Ketua Riska Widiana didampingi Hakim Anggota Boy Syailendra dan Refi Damayanti meminta jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Desta Garinda dan Sari Lubis menghadirkan saksi.

Saksi yang dihadirkan jaksa yakni saksi korban Yuliyanti selaku pemilik PT Maqna Rizky Tour And Travel, serta pembeli tiket dari beberapa instansi di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan, Maulida, Marnitawati dan Yuni.

Sementara terdakwa Wita didampingi penasihat hukumnya, Agung Ramadhan Saputra, Perwira Lubis dan Sesa Praty Pindina.

Dalam sidang itu, Desta menanyakan kepada saksi korban terkait prosedur kerja perusahaan serta apa saja kerja terdakwa. Kemudian menanyakan bagaimana perkara ini sampai terungkap hingga di bawa ke meja hijau.

Saksi Yuliyanti menyampaikan, sejak Wita menjadi admin perusahaan dirinya telah mempercayakan kepada terdakwa dalam urusan penjualan tiket pesawat dan hotel. “Saya percaya sama dia (terdakwa), dia admin saya,” ujar Yuliyanti.

Seiring berjalannya waktu, Yuliyanti menuturkan, perbuatan terdakwa diketahui setelah melihat rekening koran perusahaan. Di mana hasil penjualan tiket tidak ada masuk ke rekening, sementara dirinya melihat banyak pesanan dan memasukkan dana top up kepada beberapa maskapai.

“Saya lihat dari rekening koran, rekening perusahaan sudah dicek, (uang) tidak ada masuk. Saya jual tiket, tetapi, dia (terdakwa) yang menikmati. Tiket itu ada yang dijual sendiri dan masuk ke rekeningnya,” katanya.

Setelah itu saksi mengecek semua pemesanan, bahkan Yuliyanti mengonfirmasi kepada beberapa customer yang memesan tiket pesawat. Ternyata, ada bukti bahwa orang itu tidak membeli tiket, sementara uang perusahaan tidak kelihatan.

“Saya tanya langsung ke pembeli tiket, katanya sudah ditransfer, tapi, uangnya ditransfer ke rekening Wita.”

“Ada juga dibuat pesanan, saya mengecek semua pesanan, ternyata ada yang tidak berangkat, sementara dana top up saya habis,” ujar Yuliyanti.

Dalam sidang itu, Yuliyanti juga menjelaskan bahwa perusahaannya adalah perusahaan keluarga. “Karena perusahaan kita adalah perusahaan keluarga. Wita itu teman anak saya, saya percaya ke Wita,” ujarnya.

Sementara itu, Agung menanyakan berapa sebenarnya jumlah kerugian saksi korban dalam perkara ini. Sebab, didakwakan jaksa penuntut umum, saksi korban disebut dirugikan sebesar Rp1.275.667.191.

“Kerugian saya Rp1,6 miliar, itu hasil penghitungan saya, dengan mencokokkan rekening saya dan rekening perusahaan,” kata Yuliyanti.

Kemudian Agung kembali menegaskan apakah kerugian yang disebut hasil penghitungan auditor internal atau eksternal perusahaan, serta apakah itu kerugiannya uang pribadi atau perusahaan?

Lalu dijawab saksi Yuliyanti, hasil dari pemeriksaan internal perusahaan serta dana perusahaannya adalah dana pribadi. “Rekening perusahaan dana saya. Dana itu digunakan (terdakwa) tanpa sepengetahuan saya,” katanya.

Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, terdakwa Wita ada yang keberatan dengan keterangan saksi korban Yuliyanti.

“Ada pembelian, tidak semua saya pakai. Laporan selalu saya kasih, tapi, mungkin tidak pernah dilihat,” ujarnya.

Wita juga membantah kalau kerugian dialami saksi Yuliyanti Rp1,6 miliar, serta kerugian dalam dakwaan jaksa penuntut umum sebesar Rp1,2 miliar lebih. “Kerugian tidak sesuai, saya berbuat hanya Rp210 juta,” kata Wita.

Mendengar itu, saksi Yuliyanti langsung kaget dan tertawa. “Ya Allah,” kata Yuliyanti.

Baca juga: Jadi Tahanan Kota PN Tanjungpinang, Terdakwa Penggelapan Uang Penjualan Tiket Bebas Berkeliaran

Di pengadilan, Kuasa Hukum Yuliyanti, Tri Wahyu menyampaikan, melihat keterangan saksi baik korban maupun yang berhubungan langsung dengan perkara ini optimistis atas perbuatan terdakwa.

“Kami sangat yakin bahwa terdakwa memang telah melakukan dugaan tilap uang klien kami sebagaimana dalam dakwaan jaksa penuntut umum,” ujarnya.

Dalam perkara itu, Wita didakwa primair sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Subsidiair  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, serta atau kedua sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selanjutnya Hakim Ketua Riska menunda sidang hingga sepekan ke depan pada Selasa 16 Juli 2024 dengan agenda pemeriksaan saksi meringankan dari penasihat hukum terdakwa. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News

Exit mobile version