Sandra Dewi Tetap Senyum Usai Diperiksa Kejagung 4,5 Jam, Bilang Begini ke Awak Media

Sandra Dewi usai diperiksa terkait kasus dugaan korupsi timah di Kejaksaan Agung, Kamis (04/04/2024). (Foto:Dok/Detik)

JAKARTA – Artis Sandra Dewi telah selesai melalui pemeriksaan sebagai saksi di Kejaksaan Agung (Kejagung) RI terkait kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022.

Istri dari tersangka kasus dugaan korupsi yang kini ditangani Kejagung tersebut, keluar dari Gedung Kartika Kejagung pukul 14.15 WIB setelah diperiksa selama kurang lebih 4,5 jam.

Sandra Dewi tetap tersenyum dihadapan awak media, namun dia tidak berbicara banyak tentang materi pemeriksaannya hari ini, Kamis 04 April 2024.

Kepada awak media, Sandra Dewi hanya meminta doa dan dukungan dari publik dalam kasus korupsi yang menyeret suaminya tersebut.

“Doain aja ya, doain aja. Jangan bikin berita berita yang tidak benar, tolong lihat data yang benar ya,” kata Sandra Dewi kepada awak media di lokasi, Kamis 04 April 2024.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Kuntadi mengatakan, pemeriksaan terhadap Sandra Dewi dilakukan untuk mengklarifikasi sejumlah rekening yang telah disita sebelumnya.

Kuntadi menambahkan, dirinya berharap dari pemeriksaan itu dapat diketahui rekening mana saja yang digunakan oleh Harvey Moeis (HM) yang tak lain suami Sandra Dewi yang terjerat dalam kasus korupsi timah.

“Mana yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana yang dilakukan oleh saudara HM dan mana yang tidak terkait,” sebut Kuntadi dikutip dari cnnIndonesia.

“Sehingga diharapkan kami tidak melakukan tindakan kesalahan penyitaan,” imbuhnya.

Kejagung sebelumnya telah menetapkan 16 tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah. Mulai dari Direktur Utama PT Timah 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani hingga Harvey Moeis sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin.

Kemudian selebgram Helena Lim, juga ditetapkan tersangka terkait kasus yang sama. Bahkan janda crazy rich Pantai Indah Kapuk itu lebih dulu ditetapkan tersangka oleh Kejagung dan menyita barang bukti uang Rp33 miliar di rumahnya.

Bahkan Kejagung sebelumnya juga menyebutkan, nilai kerugian ekologis dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp271 Triliun berdasarkan hasil perhitungan dari ahli lingkungan IPB Bambang Hero Saharjo.

Nilai kerusakan lingkungan terdiri dari tiga jenis yakni kerugian ekologis sebesar Rp183,7 triliun, ekonomi lingkungan sebesar Rp74,4 triliun dan terakhir biaya pemulihan lingkungan mencapai Rp12,1 triliun.

 

Penulis: Bara dari berbagai sumberEditor: Adly Hanani