Jakarta – Tim Satuan Tugas 53 (Satgas 53) Kejaksaan Agung (Kejagung) mengamankan seorang oknum pejabat struktural pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, Selasa (12/10).
Pengamaan oknum pejabat struktural Kejari Mojokerto dibenarkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak.
“Oknum tersebut diamankan terkait adanya laporan pengaduan masyarakat atas dugaan penyalahgunaan wewenang,” kata Leonard dalam keterangan tertulisnya diterima, Selasa malam.
Leonard menjelaskan, pengamanan yang dilakukan oleh Tim Satgas 53 sebagai respons cepat atas laporan masyarakat dengan melakukan klarifikasi atas kebenarana laporan masyarakat.
“Selanjutnya yang bersangkutan saat ini masih dilakukan pemeriksaan di bidang pengawasan Kejaksaan Agung,” pungkasnya. (*)