Satlantas Polresta Tanjungpinang Mulai Berlakukan Plat Nomor Kendaraan Warna Putih

Satlantas Polresta Tanjungpinang
Kanit Regident Satlantas Polresta Tanjungpinang Ipda M Alvin Royantara saat menyerahkan plat nomor kendaraan warna putih kepada warga. (Foto: Muhammad Bunga Ashab)

TANJUNGPINANG – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Tanjungpinang mulai hari ini memberlakukan pergantian warna plat nomor kendaraan dari dasar warna hitam ke putih, Jumat (11/11).

Kanit Regident Satlantas Polresta Tanjungpinang Ipda M Alvin Royantara mengatakan, penerapan pergantian plat nomor kendaraan sesuai Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang perubahan plat nomor kendaraan dari warna hitam ke putih terkait electronic traffic law enforcement (ETLE). Pergantian plat nomor ini dilakukan bertujuan untuk membantu penerapan ETLE agar lebih jelas dan verifikasi lebih baik.

“Mulai hari ini sudah diberlakukan, masyarakat sudah bisa urus di Samsat,” kata Ipda Alvin di Lapangan Pamedan Tanjungpinang.

Ia menuturkan, bagi pemilik kendaraan yang ingin mengganti plat nomor kendaraannya cukup melakukan perpanjangan STNK lima tahun dan pembelian kendaraan baru.

“Syarat pergantian hanya perpanjangan STNK dan kendaraan baru,” ujarnya.

Baca juga: Polresta Tanjungpinang Akan Berikan Teguran bagi Pelanggar Lalu Lintas

Ipda Alvin mengimbau kepada masyarakat untuk segera melakukan penggantian plat nomor kendaraan dari dasar warna hitam ke putih.

“Penerapan ini agar tidak ada lagi oknum anggota melakukan penilangan di jalanan,” pungkasnya. (*)