Satpop PP Tanjungpinang Kembali Bongkar Baliho Tak Berizin

Satpol PP Tanjungpinang
Pembongkaran baliho tak berizin di Batu 6, Tanjungpinang, Kepri. (Foto: Ardiansyah Putra)

TANJUNGPINANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, kembali menertibkan baliho tak berizin di simpang Batu 6.

Penertiban baliho tersebut, diperkirakan akan selesai hari ini untuk 12 titik baliho tak berizin. Tiga diantaranya berada di Batu 6.

Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Tanjungpinang, Teguh Susanto mengatakan, penertiban akan berlangsung selama 3 hari.

“Untuk hari ini akan kita lakukan pembongkaran tiga titik dulu di Batu 6. Sisanya akan kita lanjutnkan nanti malam jika memungkinkan atau dua hari berikutnya,” katanya.

Teguh menyampaikan, baliho yang dibongkar dikarenakan tidak memiliki izin. Namun, menurutnya Satpol PP tidak serta merta menertibkan baliho tak berizin.

“Kita sudah sosialisasikan, dan kita surati untuk mengurus izin, tapi tak diindahkan makanya kita proses,” ucapnya.

Baca juga: Satpol PP Tanjungpinang Segel 10 Titik Papan Reklame Tak Berizin

Ia mengaku, saat adanya pembokaran, sejauh ini belum ada pemilik baliho tak berizin yang kembali memasang baliho setelah dilakukan pembongkaran.

“Sejauh ini belum ada. Tapi ada dua pemilik baliho yang sudah melakukan pembongkaran mandiri,” pungkasnya. (*)

Penulis: Ardiansyah PutraEditor: Muhammad Bunga Ashab