Satpol PP Tanjungpinang Segel 10 Titik Papan Reklame Tak Berizin

Satpol PP Tanjungpinang Segel 10 Titik Papan Reklame Tak Berizin
Petugas Satpol PP Tanjungpinang saat menyegel papan reklame. (Foto: istimewa)

TANJUNGPINANG – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tanjungpinang, menyegel beberapa papan reklame yang dinilai tidak memiliki izin konstruksi di ibu kota Provinsi Kepulauan Riau, pada Selasa (23/08).

Dalam penertiban tersebut, Satpol PP Tanjungpinang bekerja sama dengan dinas terkait, seperti Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD), Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) Tanjungpinang.

Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Tanjungpinang, Teguh Susanto mengatakan, penertiban dilakukan di sejumlah ruas jalan di Kota Tanjungpinang.

“Hari ini, kita sudah lakukan penyegelan konstruksi di 10 titik. Karena keburu hujan, kita hentikan dulu untuk sementara,” kata Teguh kepada ulasan.co.

Teguh mengatakan, dalam penertiban tersebut, pada konstruksi yang belum memiliki izin diberikan segel bertanda PPNS line. Ia menuturkan, penyegelan dilakukan setelah sebelumnya telah menyurati pemilik reklame melalui Dinas PUPR Tanjungpinang.

“Penyegelan dilakukan setelah sebelumnya, melalui dinas terkait menyurati pemilik konstruksi tersebut,” kata Teguh.

Baca juga: Polresta Tanjungpinang Bekuk Seorang Wanita Diduga Bandar Judi Siejie

Atas penyegelan pada konstruksi yang dinilai tidak berizin ini, sambung Teguh, selanjutnya nantinya akan ditangani penyidik PPNS.

“Tindak lanjutnya, itu tergantung hasil penyidikan yang dilakukan penyidik PPNS,” ujar Teguh sembari belum merinci jumlah konstruksi yang dilakukan penyegelan. (*)