Saudi Deportasi 34 Jamaah Indonesia Gegara Visa Palsu Non Haji, Tiga Orang Lainnya Ditahan

Suasana pelaksanaan ibadah haji di Tanah Suci Mekkah. (Foto:Dok/Istimewa)

JAKARTA – Pemerintah Arab Saudi dilaporkan menahan tiga orang warga negara Indonesia (WNI), hingga mendeportasi 34 jamaah calon haji (JCH) terkait masalah penggunaan visa palsu non haji.

Kabar tersebut dilaporkan oleh Konsulat Jenderal RI (KJRI) di Jeddah. Ketiga WNI yang ditahan tersebut, diduga sebagai koodinator yang membawa 34 jamaah asal Makassar yang dideportasi.

Konsul Jenderal RI di Jeddah, Yusron B. Ambary,mengatakan ketiga tersangka yang merupakan warga Indonesia berinisial SJ, SY dan MA. Ketiganya masih ditahan di Madinah.

“Saat ini 3 tersangka masih berada di Kejaksaan di Madinah untuk proses hukum lebih lanjut. KJRI Jeddah akan memastikan hak-hak hukum mereka terpenuhi,” kata Yusron dalam keterangan tertulis, Senin 03 Juni 2024.

Sementara itu, Yusron menuturkan 34 jamaah asal Makassar itu kini telah dipulangkan ke Indonesia hari ini, Selasa 04 Juni 2024.

Yusron menuturkan bahwa dari hasil pemeriksaan ke 34 orang tersebut diketahui mereka menyadari datang ke Arab Saudi dengan menggunakan visa ziarah, bukan visa haji dan menyetorkan uang sebesar Rp 20 juta.

“Mereka dijanjikan oleh seorang oknum, Mukimin WNI yang tinggal di Makkah untuk mendapatkan tasreh haji dan masing-masing membayar 4.600 Riyal,” sambung Yusron mengutip cnnIndonesia.

Pihak KJRI Jeddah juga menyampaikan, visa yang didapat digunakan untuk ibadah haji adalah bisa haji reguler ataupun haji khusus, yang diterbitkan berdasarkan kuota yang telah ditetapkan pemerintah Arab Saudi.

“Visa mujalamah yang merupakan undangan dari Kerajaan Arab Saudi kepada individu-individu tertentu di tanah air. Bagi mereka tidak perlu ada kekhawatiran,” jelas dia.

Sementara untuk visa-visa lainnya, kata Yusron meminta masyarakat untuk dapat bijak dalam melihat tawaran tawaran haji dari pihak pihak yang tidak bertanggungjawab.

“Pastikan jenis visa anda, sebelum anda berangkat ke tanah suci,” ungkapnya.

Sebelumnya, Kabid Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag Sulsel, Ikbal Ismail menerangkan, mereka tertangkap saat berada dalam perjalanan ke Madinah.

Sebanyak 37 orang jamaah tersebut, terdiri dari 16 wanita dan 21 laki-laki masuk ke Madinah melalui Doha, Qatar.

“Di Perjalanan ditangkap oleh Askar Saudi karena tidak menggunakan visa haji yang resmi, malah informasi yang saya dapat mereka menggunakan gelang haji identitas palsu dan visa palsu, mungkin masuk ke Saudi itu menggunakan visa ziarah, tetapi pada saat dia menuju ke Madinah ternyata didapatkan juga menggunakan visa palsu,” tuturnya.