Sejumlah Apotek Masih Jual Paracetamol Sirup di Tanjungpinang

Apotek
Mutia, karyawan Apotek Alif Farma (Foto: Puspita Ramayanti)

TANJUNGPINANG – Sejumlah apotek masih menjual obat sirup khusus anak-anak berbagai merek, salah satunya Paracetamol Sirup di Tanjungpinang, Kepulauan Riau.

Pantauan ulasan.co, Kamis (20/10), beberapa apotek di Tanjungpinang masih menjual berbagai sirup anak-anak, terutama sirup Paracetamol yang saat ini dilarang penjualannya untuk sementara waktu.

Obat sirup masih dijual saat ini diantaranya adalah merek Ibuprofan Inboos, Ibuprofan Proris, Ibuprofan Ferriz, Duman serta berbagai merek lainnya.

Rizky penjual obat Apotek Pinang Farma mengaku masih menjual Paracetamol Sirup karena menunggu edaran resmi dari Pemerintah Kota Tanjungpinang.

“Masih menunggu edaran resmi dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tanjungpinang,” ucap Rizky.

Hal serupa juga disampaikan Merry karywan salah satu toko obat mengaku sudah mendapatkan informasi mengenai larangan penjualan obat sirup. Namun, dirinya masih menjual karena masih menunggu surat edaran dari Pemerintah Kota Tanjungpinang.

“Kami sudah diberi tahu soal larangan itu, kemarin apotekernya bilang akan memberi tahu kembali jika sudah ada surat larangan resmi dari Dinkes Kota Tanjungpinang,” ucapnya

Baca juga: Satu Balita di Kepri Meninggal Akibat Ginjal Akut Misterius

Baca juga: Menkes: Ada Temuan Zat Berbahaya pada Riwayat Obat Pasien Gagal Ginjal

Sementara itu, Mutia karyawan Apotek Alif Farma menuturkan, mereka sudah mendapatkan informasi larangan dan telah menarik penjualan obat sirup sejak hari Rabu (19/10) kemarin.

“Kami tidak menjual obat sirup lagi karena sudah dapat imbauan sementara,” ucapnya. (*)