KARIMUN – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun menggeledah sejumlah lokasi, dalam lanjutan penanganan kasus dana hibah Komisi Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Karimun, Senin 15 Januari 2024 sore.
Lokasi yang digeledah pertama adalah rumah tersangka RO, selaku Bendahara KONI Kabupaten Karimun di Kecamatan Tebing, Tanjungbalai Karimun, Kepulauan Riau (Kepri).
Kemudian selanjutnya, Sekretariat KONI Karimun serta kantor tersangka RO di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Karimun dan Dinas Pemuda Olahraga (Dispora) Kabupaten Karimun.
Dari rumah RO, penyidik kejaksaan tampak membawa sejumlah dokumen. Sementara dari Sekretariat KONI, penyidik membawa dokumen, komputer, monitor hingga printer.
“Kami ada membawa beberapa dokumen,” kata Kasi Intel Kejari Karimun, Rezi Dharmawan.
Kemudian di BPKAD dan Dispora, petugas menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.
Penggeledahan dipimpin oleh Kasi Pidsus Kejari Karimun, Gustian Juanda Putra dan Kasi Intel, Rezi Dharmawan.
Sebelum melakukan pemeriksaan di Kantor BPKAD, Gustian tampak menunjukkan surat perintah penggeledahan kepada Kabag TU.
“Kami dari Seksi Pidsus Kejaksaan Negeri Karimun, akan melakukan penggeledahan. Ini surat perintahnya,” kata Gustian.
Diketahui Kejari Karimun telah menetapkan dua orang tersangka, pada perkara dugaan korupsi dana hibah KONI Kabupaten Karimun tahun anggaran 2022, Kamis 11 Januari 2024.
Tersangka merupakan bendahara KONI Kabupaten Karimun berinisial RO, dan petugas pembantu administrasi bendahara berinisial M. Tersangka RO diketahui seorang PNS di BPKAD Kabupaten Karimun.
Dana hibah yang diduga dikorupsi kedua tersangka bersumber dari APBD senilai Rp3,4 miliar. Sementara potensi kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp433 juta.