Seorang Paman Rudapaksa Ponakan 15 Tahun di Tanjungpinang

Seorang Paman Rudapaksa Ponakan 15 Tahun di Tanjungpinang
Kanit PPA Satreskrim Polres Tanjungpinang, Aiptu Rio Agusta (Foto: Muhammad Chairuddin)

Tanjungpinang – Seorang paman berinisial S (41), warga Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau ditangkap polisi karena tega diduga merudapaksa ponankannya berusia 15 tahun.

Kaur Bin Ops (KBO) Satreskrim Polres Tanjungpinang, Iptu Gayuh mengatakan, pihaknya sudah menangkap pelaku S di Jalan Garuda Tanjungpinang pada Senin (15/11) lalu,

Menurutnya, penangkapan itu bermula saat Satreskrim Polres Tanjungpinang menerima laporan dari pihak keluarga bahwa pelaku telah mencabuli ponakannya sendiri.

“Awalnya pelapor mendengar cerita dari anak kandung pelaku, bahwa hampir dicabuli ayahnya. Lalu, pelapor cerita kepada korban dan korban menyatakan terlebih dahulu dicabuli pelaku,” ujar Iptu Gayuh, Kamis (18/11).

Lanjut, kata Gayuh, dari pengakuan korban pelaku sudah melakukan pelecehan seksual tersebut sebanyak dua kali, yakni pada bulan Juli dan September 2021.

Saat kejadian itu, pelaku mendatangi kamar korban di tengah malam dan melakukan hal yang tidak senonoh terhadap korban.

“Korban dipegang bagian tubuhnya oleh pelaku. Mendengar hal itu, pelapor langsung melaporkan ke kita,” ungkapnya.

Baca Juga: Tak Kapok Masuk Bui, Lansia Ini Ditangkap Lagi Kasus Rudapaksa Anak 13 Tahun

Sementara itu, Kepala Unit (Kanit) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim, Aiptu Rio Agusta menuturkan, pihaknya belum mendapatkan keterangan dari korban, terkait adanya unsur pemaksaan dalam kejadian pencabulan tersebut.

“Anaknya hampir, peristiwanya pelaku sudah memegang tanganya. Dan hanya hampir, kalau sudah terjadi tetap kita proses,” tutupnya.

Atas perbuatan pencabulan yang dilakukan S, pelaku S terancam Pasal 82 tentang perlindungan anak, dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *