Tak Kapok Masuk Bui, Lansia Ini Ditangkap Lagi Kasus Rudapaksa Anak 13 Tahun

Tak Kapok Masuk Bui, Lansia Ini Ditangkap Lagi Kasus Rudapaksa Anak 13 Tahun
Pelaku saat diamankan di Polsek Bintan Utara (Foto: istimewa)

Bintan – Pria lanjut usia AD (60), tidak kapok masuk bui. Pelaku ditangkap Unit Reskrim Polsek Bintan Utara kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak 13 tahun.

Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono melalui Kapolsek Bintan Utara Kompol Suharjono membenarkan telah mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencabulan yang berinsial AD (60) terhadap kerban yang masih di bawah umur (13).

Pelaku diamankan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari orang tua korban dari aksi tidak senonoh tersebut pada Jumat (05/11).

“Pelaku ditangkap di Batam, di Pelabuhan Telaga Punggur Batam dan langsung dibawa ke Tanjung Uban untuk dilakukan pemeriksaan,” kata Kompol Suharjono, Rabu (10/11).

Baca Juga: Rudapaksa Adik Ipar, Pria di Aceh Diciduk Polisi saat Istrinya Melahirkan

Dari hasil pemeriksaan didapati bahwa pelaku merupakan residivis perkara yang sama dan kali ini telah melakukan tindakan tidak senonoh di seputaran area masjid yang berada di Tanjung Uban.

“Sudah lima kali dilakukan pelaku sejak awal januari 2021 hingga saat ini,” katanya.

Saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Bintan Utara untuk menjalani proses penyidikan dan tersangka dijerat dengan pasal 82 Ayat (1) Junto Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 K.U.H.Pidana. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *