Setelah Tertibkan Papan Reklame, Satpol PP Sasar Tower Ilegal di Atas Bangunan

Satpol PP Tanjungpinang Segel 10 Titik Papan Reklame Tak Berizin
Petugas Satpol PP Tanjungpinang saat menyegel papan reklame. (Foto: istimewa)

TANJUNGPINANG – Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tanjungpinang menyasar bangunan tower yang sengaja dibangun tanpa mendapat izin pemerintah.

“Bangunan tower ilegal yang ada di rooftop jadi sasaran ke depan, kita tertibkan jika itu melanggar aturan daerah,” tegas Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Tanjungpinang Teguh Susanto, Rabu (24/8).

Pihaknya segera melakukan koordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Perkuminan Kota serta instansi perizinan jika memang ada keterkaitannya. Jika hal tersebut diatur dan melanggar aturan maka akan segera ditindak tegas.

“Bangunan tower diatas bangunan ini sangat membahayakan keselamatan warga, untuk hal ini kita akan koordinasi segera dengan Dinas PUPR dan instansi terkait, jika ada aturan yang dilanggar kita akan segera tertibkan,” ujar Teguh.

Sebelumnya, PPNS Pemko Tanjungpinang telah menertibkan sejumlah titik panggung baliho jumbo di sejumlah titik yang tidak patuh aturan pajak. Panggung-panggung ini justru disinyalir sengaja mengabaikan kewajiban mereka terhadap pemerintah.

Baca juga: Satpol PP Tanjungpinang Segel 10 Titik Papan Reklame Tak Berizin

Ironisnya, sejumlah panggung baliho jumbo ilegal tersebut sering dimanfaatkan untuk fasilitas publikasi pejabat Pemprov, Dewan Perwakilan Rakyat setingkat pusat bahkan Kementerian dan Lembaga. (*)