Setubuhi Anak di Bawah Umur hingga Melahirkan, Remaja di Batam Ditangkap Polisi

Setubuhi Anak di Bawah Umur hingga Melahirkan, Remaja di Batam Ditangkap Polisi
Pelaku setubuhi anak di bawah umur diamankan Polsek Sekupang. (Foto: Istimewa)

Batam – Seorang remaja berinisial FA (18) ditangkap Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sekupang, di salah satu hotel di Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam pada hari Selasa (15/02) lalu. Pria itu diduga melakukan persetubuhan anak di bawah umur.

“Kejadiannya itu berawal pada hari Selasa (04/01), sekitar pukul 07.00 WIB,” kata Kapolsek Sekupang, Kompol Yudha Surya Wardana dalam konferensi pers pada Sabtu (19/02).

Baca juga: Polisi Bekuk Pemuda 17 Tahun Setubuhi Anak di Bawah Umur di Tanjungpinang

Yudha menjelaskan, peristiwa itu diketahui ketika korban memberitahukan kepada orang tua bahwa perutnya mengalami nyeri-nyeri seperti sedang haid. Namun setelah dicek, orang tua korban melihat di kasur korban basah yang diduga air ketuban yang pecah.

“Karena khawatir dengan kondisi korban yang terus merasa kesakitan, orang tua korban pergi untuk menjemput bidan ke rumah,” ungkapnya.

Baca juga: Satreskrim Polres Tanjungpinang Tangkap Pria Berkumis Tipis karena Tiduri Anak di Bawah Umur

Namun, setibanya di rumah, orang tua korban melihat seorang bayi sudah dilahirkan oleh anaknya. Kejadian itu pun dilaporkan ke Polsek setempat.

“Senin (17/01) setelah menerima limpahan laporan polisi dari Polsek Sagulung. Tim Opsnal Polsek Sekupang melakukan serangkaian penyelidikan di lapangan guna mencari petunjuk atas kejadian tersebut. Setelah mendapat petunjuk kita amankan pelaku,” kata dia.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 jo Pasal 82 Ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun, dan paling lama 15 tahun penjara,” pungkasnya.