Polisi Bekuk Pemuda 17 Tahun Setubuhi Anak di Bawah Umur di Tanjungpinang

Polisi Bekuk Pemuda 17 Tahun Setubuhi Anak di Bawah Umur di Tanjungpinang
Polisi Bekuk Pemuda 17 Tahun Setubuhi Anak di Bawah Umur di Tanjungpinang

Tanjungpinang – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri), membekuk salah seorang pemuda berusia 17 tahun lantaran menyetubuhi seorang anak di bawah umur.

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Awal Sya’ban Harahap mengatakan, pemuda tersebut berinisial Su (17), warga Wacopek, Kabupaten Bintan.

Baca juga: Kecanduan Main Scatter, Dua Anak di Bawah Umur Nekat Bobol Gerai Indomaret di Batam

Ia menjelaskan, Su melakukan aksinya di Wisma Sakura di Tanjungpinang sejak Oktober 2021. Kemudian, aksinya kembali dilakukan pada Januari 2022 lalu.

“Di tempat yang sama Wisma Sakura Tanjungpinang, terlapor melakukan lagi persetubuhan terhadap korban, atas kejadian tersebut korban mengalami telat datang bulan atau menstruasi,” tuturnya AKP Awal, Sabtu (19/02).

Baca juga: Satreskrim Polres Tanjungpinang Tangkap Pria Berkumis Tipis karena Tiduri Anak di Bawah Umur

Dari laporan korban, pihak kepolisian kemudian mengamankan Su di kediamannya yakni Wacopek Kelurahan Gunung Lengkuas, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Sabtu (19/02) dini hari.

Kini, Su telah diamankan di Mapolres Tanjungpinang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.