BATAM – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam, Kepulauan Riau, akan menaikkan tarif pajak papan reklame.
“Kenaikan tarifnya sebesar 60 persen. Besaran kenaikan itu, usai survei di beberapa wilayah seperti Jakarta, Bandung dan daerah yang ada di Kepri,” kata Kepala Bapenda Batam, Raja Azmansyah, Jumat (21/20).
Penyesuaian tarif saat ini, sedang dalam tahap sosialisasi kepada pelaku usaha reklame yang ada di Kota Batam.
“Kita samakan dengan Tanjungpinang dulu. Karena mereka yang terdekat dari Batam. Setelah kami cek, ternyata bila dibandingkan dengan Batam, Tanjungpinang lebih tinggi tarifnya,” ujar Raja Azmansyah.
Azmansyah menyebutkan, terakhir penyesuaian tarif pajak reklame dilakukan 2011 silam. Untuk itu, pihaknya melakukan penyesuaian tarif.
“Tujuannya, untuk optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD). Jadi ke depan akan ada penyesuaian,” katanya.
Baca juga: Kabupaten OKU Timur Ingin Tiru Keberhasilan Batam dalam Pengembangan Kawasan Industri
Bapenda Kota Batam juga telah menggelar Sosialisasi Pedoman Teknis Penyelenggaraan Pajak Reklame Kota Batam di Best Western Panbil (BWP), Muka Kuning, Batam, Rabu (19/10) lalu.
“Sosialisasi ini berkaitan dengan penyesuaian tarif pajak, dan penataan reklame di Kota Batam,” kata dia.
Penataan reklame menurutnya, sudah menjadi bagian penting dalam menyesuaikan estetika pembangunan Kota Batam.
Meskipun bukan penyumbang pajak tertinggi, kata Azmansyah, reklame tetap memberikan kontribusi pada PAD Kota Batam.
“Sebagai penyumbang pendapatan, reklame bukan terbesar, tapi juga bukan yang terkecil,” kata dia.
Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Kota Batam, Muhamad Kamaluddin berharap, upaya-upaya Bapenda Batam dalam peningkatan PAD terus ditingkatkan.
Selama ini, fungsi pengawasan yang dilakukan DPRD Kota Batam, juga disertai masukan-masukan untuk mendorong peningkatan PAD.
Baca juga: Apindo Batam: Pengusaha Saat Ini Diancam Resesi Global
“Upaya maksimal Bapenda dan tim terus kami harapkan,” tutur Kamaluddin.
Ia melanjutkan, saat ini banyak sekali objek pajak yang seharusnya menjadi wajib pajak dan menyumbang PAD namun belum terealisasi. Untuk itu, pihaknya selalu mengimbau agar Bapenda bisa mengoptimalkan peluang yang ada.
“Kalau tidak bisa ambil semua, maka jangan ditinggal semua. Itulah sebabnya hadir kebijakan relaksasi, yang dilakukan Bapenda Kota Batam,” kata Kamaluddin lagi.
Staf Ahli Bidang Ekonomi Keuangan dan Pembangunan, Demi Hasfinul Nasution menyampaikan, reklame tidak hanya sebagi sumber income atau pendapatan saja. Namun juga memegang fungsi atraksi yang menjadi penarik bagi batam.
“Disamping itu, penataan reklame juga untuk fungsi keselamatan,” tutupnya.
Baca juga: Amerika Tawarkan Fasilitas Promosi Bisnis untuk Batam