Tanjungpinang – Sidang perdana terdakwa Bupati Bintan nonaktif Apri Sujadi dan Kepala Badan Pengusahaan (BP) Kawasan Bintan Muhammad Saleh di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang dijaga puluhan aparat kepolisian pada Kamis (30/12).
Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Syafruddin, mengatakan, pengamanan itu melibatkan 20 orang personel kepolisian dari Polsek Tanjungpinang Timur.
Pengamanan itu atas permintaan Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang untuk mengamankan dan memastikan kelancaran proses persidangan.
“Ada sekitar 20 personel yang kita libatkan. Atas permintaan PN Tanjungpinang,” ucapnya, Kamis (30/12).
Baca Juga: PN Tanjungpinang Gelar Sidang Perdana Terdakwa Bupati Bintan dan Seleh Umar Besok
Berdasarkan pantauan ulasan, setiap orang yang akan masuk ke ruang persidangan, maka wajib melaksanakan pemeriksaan oleh petugas yang berjaga.
Selain itu, juga terdapat petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Hingga berita ini dimuat, proses persidangan masih berlangsung.
Keduanya merupakan terdakwa pada kasus Tindak Pidana Korupsi terkait Pengaturan Barang Kena Cukai dalam Pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016 s/d 2018.
Humas PN Tanjungpinang, Muhammad Sacral Ritonga mengatakan, pihaknya telah menerima menerima pelimpahan berkas Apri Sujadi dan M. Saleh pada Selasa (21/12) lalu.
Ia mengungkapkan, sidang keduanya akan berlangsung pada Kamis (30/12) besok.
“Iya sesuai jadwalnya besok, Kamis tanggal 30 Desember 2021,” ucapnya di PN Tanjungpinang.
Ia menuturkan, nantinya yang akan bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim ialah Riska Widiana. Sedangkan yang menjadi Hakim Anggota ialah Eduart MP. Silaholo, Anggalanton Boang Manalu, Albiferri, dan Syaiful Arif. (*)