Tanjungpinang – Pemerintah telah membatalkan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022. Namun, ada sejumlah aturan perjalanan yang harus dipatuhi saat hendak bepergian ke luar daerah.
Di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), pemerintah setempat telah menerbitkan aturan baru bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan antar kabupaten/kota maupun provinsi. Kebijakan itu tercantum dalam surat edaran Nomor: 648/SET-STC19/XII/2021 yang diteken langsung Gubernur Kepri, Ansar Ahmad.
Edaran ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022 mendatang. Yuk simak aturannya.
Ketentuan bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang melaksanakan perjalanan antar kabupaten/kota dalam wilayah Provinsi Kepulauan Riau, sebagai berikut:
Baca juga: Tito Jelaskan Penggunaan Istilah PPKM Level 3 Batal
a. Menggunakan Moda Transportasi Laut atau kapal penyeberangan (RoRo);
1) Pelaku perjalanan wajib melengkapi diri dengan kartu/sertifikat vaksin COVID-19 dosis lengkap;
2) Bagi PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi COVID-19 dosis lengkap tidak perlu melampirkan surat keterangan hasil negatif RT- PCR/Rapid Test Antigen sebagai syarat melakukan perjalanan;
3) Bagi PPDN yang baru mendapatkan vaksinasi COVID-19 dosis pertama wajib melengkapi diri dengan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam atau hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan;
4) Wajib melaksanakan pengecekan suhu tubuh sebelum melaksanakan perjalanan, serta bagi calon PPDN yang memiliki suhu tubuh di atas 38oC dan/atau memiliki gejala suspek COVID-19 tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan;
5) Tertib saat akan memasuki dan meninggalkan moda transportasi dan selama berada di kawasan pelabuhan, guna menjaga jarak serta menghindari terciptanya kerumunan; serta
6) Mengaktifkan aplikasi PeduliLindungi dalam rangka pengisian riwayat perjalanan dan validasi kartu/sertifikat vaksin COVID-19 sebagai syarat melakukan perjalanan.
Baca juga: Masyarakat Bersyukur PPKM Level 3 Saat Natal dan Tahun Baru Batal Diterapkan
b. Menggunakan Moda Transportasi Udara;
1) Pelaku perjalanan wajib melengkapi diri dengan kartu/sertifikat vaksin COVID-19 dosis lengkap;
2) Bagi PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi COVID-19 dosis lengkap tidak perlu melampirkan surat keterangan hasil negatif RT- PCR/Rapid Test Antigen sebagai syarat melakukan perjalanan;
3) Bagi PPDN yang baru mendapatkan vaksinasi COVID-19 dosis pertama wajib melengkapi diri dengan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam atau hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan;
4) Wajib melaksanakan pengecekan suhu tubuh sebelum melaksanakan perjalanan, serta bagi calon PPDN yang memiliki suhu tubuh di atas 380C dan/atau memiliki gejala suspek COVID- 19 tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan;
5) Tertib saat akan memasuki dan meninggalkan moda transportasi dan selama berada di kawasan bandar udara, guna menjaga jarak serta menghindari terciptanya kerumunan; serta
6) Mengaktifkan aplikasi PeduliLindungi dalam rangka pengisian riwayat perjalanan dan validasi kartu/sertifikat vaksin COVID-19 sebagai syarat melakukan perjalanan.