TANJUNGPINANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanjungpinang menangkap seorang pelaku pengedar narkoba berinisial BK (28) di kos-kosannya, Jalan Harmoko Km. 7 Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
Kasi Humas Polres Tanjungpinang, AKP Suprihadi Hantono mengatakan, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat yang menduga adanya seorang laki-laki yang mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu pada Kamis (14/04) malam.
Dari informasi itu, anggota Satresnarkoba langsung melakukan penyidikan dan penangkapan.
“Saat dilakukan penangkapan pelaku berada di dalam kos-kosannya,” ungkap Suprihadi, Sabtu (16/04).
Saat itu, pihak kepolisian langsung melakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh RT setempat. Saat penggeledahan, kepolisian menemukan empat paket narkoba jenis sabu-sabu dan satu unit handphone yang diduga digunakan untuk mengedarkan narkoba.
“Pelaku menyimpan empat paket sabu itu di bawah televisi. Selain itu polisi juga menemukan alat isap sabu (boong), pipet kaca, dan timbangan digital,” ujarnya.