Simpan Empat Paket Sabu di Kos-kosan, Pria Ini Tak Berkutik saat Ditangkap Polisi

Simpan Empat Paket Sabu di Kos-kosan, Pria Ini Tak Berkutik saat Ditangkap Polisi
Pelaku BK usai diamankan Polres Tanjungpinang. (Foto: Istimewa)

Saat dilakukan introgasi pelaku mengakui bahwa barang bukti yang diamankan adalah miliknya.

“Untuk narkoba masih dilakukan penimbangan dan asal usul narkoba masih dilakukang pengembangan,” tambah AKP Suprihadi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 UU UU nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun. (*)