Sosok Mahasiswa Gugatannya Dikabulkan MK, Ternyata Anak Boyamin Saiman

MAKI
Koordinator MAKI Boyamin Saiman saat ditemui di Tanjungpinang, Kepri (Foto: Muhammad Bunga Ashab)

TANJUNGPINANG – Almas Tsaibbbirru Re A lagi viral usai gugatannya dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (16/10).

Gugatan yang dikabulkan tersebut berkaitan dengan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres.

Sebab, gugatan Almas itu bisa disebut memuluskan langkah Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka, bisa maju dalam pemilihan calon presiden dan calon wakil presiden (Capres/Cawapres) Pemilu 2024.

Pasalnya, gugatan Almas terkait syarat pendaftaran capres-cawapres berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (16/10) kemarin.

Sosok Almas sendiri merupakan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (UNSA). Almas diketahui saat ini semester VIII.

Pria kelahiran 16 Mei 2000 di Solo, Jawa Tengah itu diketahui tinggal di daerah Ngoresan, Kelurahan Jebres, Surakarta.

Almas juga diketahui merupakan anak pertama Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI ) Boyamin Saiman. Sosok Boyamin Saiman sendiri sudah dikenal luas oleh masyarakat Indonesia.

“Dengan diterimanya gugatan saya tersebut otomatis saya sebagai mahasiswa saya senang. Terlebih lagi gugatan tersebut untuk menguji ilmu saya yang telah saya dapat di perkuliahan,” kata Almas dikutip dari Radar Kudus Jawa Pos, Selasa (17/10).

Almas mengaku gugatannya ke MK tak ada kaitannya dengan Gibran. Ia menambahkan, tidak ada intervensi dari pihak putra sulung presiden Jokowi tersebut kepadanya.

“Sebenarnya ini saya tidak ada sangkut pautnya sama mas Gibran ya. Ini saya kenal saja enggak, nggak ada intervensi dari pihak mas Gibran,” katanya.

Pihaknya mengaku ikut mengajukan gugatan karena prihatin terhadap potensi pemuda di pemilu. “Saya ini mengajukan karena ini keprihatinan saya sendiri terhadap generasi muda yang saya rasa potensi untuk melangkah menjadi RI 1 nggak cuma di 2024 nanti, mungkin di tahun akan datang selama NKRI masih berdiri,” katanya.

Sementara itu, Boyamin Saiman mengonfirmasi bahwa Almas Tsaqibbirru Re A adalah anaknya. “Aku hanya konfirmasi itu (Almas Tsaqibbirru) anakku,” kata Boyamin dilansir dari Republika.

Selain nama Almas, ada juga nama pemohon yang identik dengan nama belakang Almas Tsaqibbirru Re A, yakni Arkaan Wahyu Re A.

Boyamin pun mengonfirmasi pula bahwa Arkaan Wahyu juga merupakan anaknya atau adik dari Almas Tsaqibbirru. Arkaan Wahyu Re A adalah mahasiswa Ilmu Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) yang mengajukan permohonan agar batas usia capres dan cawapres diturunkan menjadi sekurang-kurangnya berusia 21 tahun. Permohonan itu ada dalam perkara Nomor 91/PUU-XXI/2023. “Benar, Arkaan anak nomor dua. (Almas Tsaqibbirru anak nomor satu),” ungkap dia.

Baca juga: MK Bentangkan Karpet Merah untuk Gibran Maju Cawapres 2024

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News