IndexU-TV

Sudah Kena PHK, Pekerja Masih Bisa Dapat BSU 2021

Sudah Kena PHK, Pekerja Masih Bisa Dapat BSU 2021
Sudah Kena PHK, Pekerja Masih Bisa Dapat BSU 2021

Tanjungpinang – Kabar Gembira! meski sudah pernah kena PHK oleh perusahaan, para pekerja ternyata masih bisa dapat BSU Subsidi Gaji 2021.

Diketahui, Kemnaker masih menyalurkan BSU Subsidi Gaji di tahun 2021 bagi para pekerja yang sudah terkena PHK.

Simak cara mendapatkan BSU Subsidi Gaji 2021 bagi pekerja yang telah kena PHK sebelumnya sebagai berikut.

Sebagaimana diketahui, BSU Subsidi Gaji merupakan bantuan yang sengaja diberikan kepada para pekerja atau buruh yang telah memenuhi kriteria dan persyaaratan.

BSU Subsidi Gaji ini diberikan secara cuma-cuma oleh pemerintah Indonesia demi meningkatkan dan menumbuhkan perekonomian para pekerja di Indonesia.

Kendati demikian, sebagian pekerja justru mengalami nasib yang kurang beruntung dimana dirinya di PHK oleh perusahaan.

Padahal pekerja tersebut belum mendapatkan BSU Subsidi Gaji yang diberikan oleh Kemnaker selama ia bekerja.

Baca Juga : Dana BSU Mulai Cair Setelah BPJAMSOSTEK Serahkan Data ke Kemnaker

Baca Juga : Menaker: BSU Tahun Ini Beda Dengan 2020

Beruntungnya, Kemnaker masih menyalurkan BSU Subsidi Gaji di tahun 2021 kepada para pekerja yang telah terkena PHK.

Direktur Utama BPJAMSOSTEK, Anggoro Eko Cahyono mengatakan, pekerja yang terkena PHK ataupun resign masih memiliki peluang untuk mendapatkan BSU Subsidi Gaji di tahun 2021.

Apabila BPJS Ketenagakerjaan masih aktif hingga 30 Juni 2021, pekerja dapat melakukan klaim untuk mendapatkan BSU Subsidi Gaji tahun ini.

Diketahui, pekerja yang terkena PHK tersebut harus melakukan cek status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sebagai penerima BSU Subsidi Gaji terlebih dahulu.

Di bawah ini merupakan langkah yang bisa dilakukan untuk melakukan pengecekan kepesertaan sebagai calon penerima BSU Subsidi Gaji 2021.

Langkah pengecekan data Jamsostek BPJS Ketenagakerjaan

  1. Kunjungi laman bsu.kemnaker.go.id
  2. Masukkan data sesuai dengan kolom yang tersedia. Diantaranya: NIK, nama lengkap, tanggal lahir

  3. Pastikan data yang diisikan sesuai dengan data yang dilaporkan pada BPJAMSOSTEK

Kendati demikian, para pekerja yang terkena PHK tersebut harus memenuhi syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Kemnaker supaya bisa mendapatkan BSU Subsidi Gaji.

Baca Juga : Penerima BSU Untuk Memenuhi Kebutuhan Hidup Masa pandemi

Berikut ini merupakan syarat calon penerima BSU Subsidi Gaji 2021 meskipun dirinya telah di PHK oleh perusahaan.

Syarat penerima BSU Subsidi Gaji bagi pekerja yang kena PHK

  1. WNI yang ditunjukkan dengan KTP
  2. Sebagai peserta aktif program Jamsostek BPJS Ketenagakerjaan.

  3. Gaji maksimal Rp3,5 juta

  4. Berada di wilayah PPKM level 3 dan 4

  5. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti, real estate, perdagangan dan jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan.

Bagi Anda yang telah memenuhi persyaratan dan melakukan pengecekan data tersebut, Anda berhak menerima BSU Subsidi Gaji 2021 meski sudah kena PHK.

Demikian artikel mengenai pekerja yang sudah di PHK tetap bisa mendapatkan BSU Subsidi Gaji 2021 lengkap dengan cara mendapatkannya.

Pewarta : Kendalku.com
Redaktur: M Rakhmat

Exit mobile version