Sudah Sepekan Ratusan Karyawan PT Ghim Li Indonesia Mogok Kerja, Apa Hasilnya?

PT Ghim Li Indonesia
Aksi mogok kerja karyawan PT Ghim Li Indonesia. (Foto: Muhamad Islahuddin)

BATAM – Sudah sepekan ratusan karyawan PT Ghim Li Indonesia mogok kerja di Kawasan Industri Tunas, Belian, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, Kepulauan Riau. Sampai hari ini para buruh itu masih bertahan dengan aksinya, Selasa (07/03).

Tampaknya, mediasi antara manajemen PT Ghim Li dengan karyawan yang difasilitasi Disas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam, belum juga membuahkan hasil.

“Kami sudah fasilitasi, mereka juga sudah diskusi, cuma kesepakatan belum tercapai,” kata Kepala Disnaker Kota Batam, Rudi Sakyakirti.

Rudi juga mengatakan, saat ini permasalahan di perusahaan itu sangat kompleks mulai dari PHK, kontrak kerja, cuti, hingga upah.

“Kalau masalah PHK kami sudah keluarkan anjuran, kami sudah negosiasikan tapi belum ada kesepakatan,” katanya.

Rudi menilai permasalahan perusahaan ini belum usai lantaran ada beberapa karyawan yang tidak menyetujui saran dari Disnaker maupun pihak pengusaha.

“Misalnya, dari pihak pekerja tetap meminta karyawan yang kena PHK itu dipekerjakan kembali,” kata dia.

Sedangkan dari manajemen tetap dengan keputusan mereka yaitu PHK. Pihak Disnaker mengusulkan agar upah PHK dibayarkan, namun karyawan tidak bersedia.

“Ada kesepakatan cuti bersama tapi ada delapan orang tidak mau tanda tangan. Yang delapan orang ini mau dibayar PHK-nya tapi tidak mau,” tutupnya.

Sementara itu, salah seorang karyawan, Anggi mengatakan, pihak manajemen perusahaan telah melayangkan surat pemanggilan kerja buat karyawan yang ikut mogok kerja.

“Dengan ancaman akan dibuat mangkir dari kerjaan. Jadi kami minta ke anggota untuk mengabaikan saja,” kata dia.

Menurutnya, melalui surat itu pihak perusahaan hanya berusaha melemahkan kekompakan anggota yang sedang melakukan mogok kerja.

“Bagaimana bisa manajemen menganggap karyawan yang mogok kerja mangkir dari tempat kerja? Sedangkan surat mogok kerja kami sah dan memenuhi syarat mogok kerja kerja sesuai yang ada di pasal 140 ayat 1 dan 2 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan,” katanya.

Baca juga: Ratusan Karyawan PT Ghim Li Indonesia Mogok Kerja Sebulan

Anggi menambahkan, saat ini para perwakilan karyawan tengah melakukan mediasi di Polresta Barelang, namun belum juga ada hasil.

“Lebih detail nnti kita tunggu hasil dari mediasi di sana,” tutupnya. (*)

Ikuti Berita Lainnya diĀ Google News