Syahrul Ajak Masyarakat Wujudkan Tanjungpinang Kota Layak Anak

Tanjungpinang, Ulasan. Co – Marilah kita bersama-sama saling bersinergi untuk mewujudkan Tanjungpinang sebagai kota layak anak, dimana hak-hak anak terpenuhi dan juga terlindungi, kata Walikota Tanjungpinang, Syahrul.

“Perlindungan anak dan pemenuhan hak anak bukan merupakan tanggung jawab pemerintah semata, akan tetapi merupakan tanggung jawab kita bersama, masyarakat, dunia usaha, dan juga media massa,” tambahnya, saat membuka secara resmi kegiatan Pelatihan Konvensi Hak Anak (KHA), di Tanjungpinang, Kamis (27/2) Pagi.

Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat (DP3APM) menyelenggarakan kegiatan Pelatihan Konvensi Hak Anak (KHA), di Hotel CK Tanjungpinang, Kamis (27/2) Pagi.

Syahrul, dalam sambutannya di kegiatan itu mengatakan, anak merupakan generasi muda penerus cita-cita bangsa. Negara wajib mengambil langkah-langkah Legeslatif, Administratif, dan lainnya dalam pemenuhan hak Anak dan Perlindungan anak.

Konvensi Hak Anak (KHA) disahkan oleh Perisiden Republik Indonesia melalui Keputusan Presiden No.36 Tahun 1990, hingga saat ini dan telah diratifikasi oleh 193 Negara.

Dengan kata lain Negara Wajib mengambil langkah-langkah legislatif, administratif sehingga Konvensi Hak Anak dapat diimplementasikan secara utuh (Holistik).

“Maka negara-negara tersebut terikat secara yuridis dan politis untuk mengimplementasikan mandat yang terkandung dalam Konvensi Hak Anak ke dalam kebijakan Negara dan sistem perundang-undangan nasional masing-masing,” ungkapnya.

Syahrul berharap melalui pelatihan ini baik Stakeholder, Lembaga, Orang tua, dan masyarakat, dapat ikut berperan aktif dalam meningkatkan perlindungan Anak di Kota Tanjungpinang.

“Mari kita bergerak bersama, meskipun dari sisi yang berbeda dengan tujuan yang sama yaitu melindungi anak-anak kita dari kekerasan dan eksploitasi,” tutup Syahrul.

Sekretaris DP3APM Kota Tanjungpinang, Dra. Hj. Lindawati, dalam laporan kegiatannya mengatakan tujuan pelaksanaan kegiatan pelatihan tersebut untuk meningkatkan pemahaman para peserta tentang isi dan iplementasi Konvensi Hak Anak, dan meningkatkan kapasitan SDM yang berkualitas dalam perlindungan anak dan pemenuhan hak Anak.

Kegiatan tersebut dilaksanakan dimulai Kamis, 27-29 Februari 2020.

Peserta yang mengikuti kegiatan pelatihan berjumalah 50 orang, terdiri dari lingkup OPD Kota Tanjungpinang, Tenaga Pendidik di lingkup Dinas Pendidikan dan Kementerian Agama yakni Kepala SD/MI, SMP/MTS dan TK, Tenaga Kesehatan, Polres Tanjungpinang, BNN, Pengadilan Agama, dan Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Dalam kegiatan Pelatihan turut dihadiri Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Provinsi Kepri, Misni, SKM, M.Si, Kepala DP3APM Kota Tanjungpinang, Hj. Raja Khairani, S.Sos, MM, OPD, Camat, Lurah serta undangan yang hadir dan diikuti oleh Peserta pelatihan Konvensi Hak Anak se-Kota Tanjungpinang.