Bakal Diperiksa Polres Bintan Terkait Lahan, Ini Kata Pj Wali Kota Tanjungpinang Hasan

PJ Wali Kota Tanjungpinang, Hasan saat ditemui di Kantor Lurah Tanjung Unggat. (Foto:Ardiansyah Putra/Ulasan.co)

TANJUNGPINANG – Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) Hasan akan diperiksa Polres Bintan terkait masalah kepemilikan lahan.

Hal itu dibenarkan oleh Hasan, saat ditemui di Gedung Kejaksaan Tinggi (Kejari) Kepri, usai menghadiri peresmian Command Center, Senin 25 Maret 2024.

Hasan mengatakan, sudah mengetahui informasi pemanggilan dirinya oleh Polres Bintan. Namun ia belum menerima surat pemanggilan resminya.

Dia mengaku akan memenuhi panggilan tersebut jika sudah menerima surat pemanggilan dirinya, terkait kepemilikan lahan semasa dia menjabat sebagai lurah.

“Kalau lahan biasalah, namanya juga bekas lurah. Tapi kita belum dapat suratnya,” singkat Hasan.

Diduga pemeriksaan itu terkait pemalsuan surat lahan milik PT Expasindo di Km.23, Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan.

PT Expasindo memiliki lahan seluas 100 hektar di Kelurahan Sei Lekop, yang akan digunakan untuk membangun pengalengan ikan.

Hanya saja, hingga saat ini lahan tersebut menjadi polemik karena adanya tumpang tindih kepemilikan lahan.