Taksi Online-Konvesional di Batam Ribut Lagi, Oknum Taksi Konvensional Diskors 7 Hari

Pihak taksi online dan konvensional yang berselisih usai bertemu.(Foto:Dok/Istimewa)

BATAM – Taksi online dan konvensional Bandara Hang Nadim Batam kembali terlibat perselisihan masalah penumpang, Kamis 7 Desember 2023 malam.

Ketua Solidaritas Online Batam (SOB), Feryandi Tarigan mengatakan, kejadian tersebut disebabkan ada salah satu oknum taksi konvensional yang melanggar perjanjian yang telah mereka sepakati.

“Ada salah satu perjanjiannya, jangan ada lagi taksi pangkalan yang ngetem di bundaran atau ambil penumpang setelah masyarakat menggunakan taksi online,” kata Feryandi saat dihubungi Ulasan, Jumat, 8 Desember 2023.

Namun, lanjut Feryandi, oknum taksi konvensional yang melanggar aturan tersebut dan dengan sengaja mengambil penumpang yang telah memesan taksi online.

“Ada pengguna taksi online sudah pesan, tapi ‘disendok’ sama mereka. Dilobilah ceritanya, mungkin karena takut maka naiklah dia,” kata dia.

Lantaran kejadian itu, komunitas taksi online mendatangi Bandara Hang Nadim untuk menyelesaikan masalah tersebut.

Baca juga: Dua Maskapai Sediakan Ekstra Flight dari Hang Nadim Batam untuk Mudik Nataru 2024

“Jadi kami ke sana tadi malam, hanya untuk menyelesaikan itu. Karena tidak sesuai perjanjian awal,” kata dia.

Feryandi mengungkapkan, hasil dari pertemuan tersebut, oknum taksi konvensional itu akhirnya diskors selama tujuh hari.

“Komunikasi jauh kebih baik sekarang. Ada yang melanggar kesepakatan kita selesaikan bersama,” kata dia.

Sementara itu, Kapolsek Kawasan Bandara Hang Nadim Batam, Iptu Davinsi Josie, menyebutkan kondisi di bandara sudah kondusif setelah kedua belah pihak bermediasi.

Pihak keamanan dalam hal ini petugas bandara dan Polsek kawasan bandara berhasil mengamankan situasi agar menjadi kondusif.

Setelah kedua belah pihak bertemu, mereka mendapatkan kesepakatan. Memberi hukuman atau sanksi ke pengemudi taksi konvensional itu skors 7 hari

“Dalam artian, tidak bisa beroperasi di area bandara selama kurun waktu tersebut dan juga ada permintaan maaf, artinya sudah diupayakan mediasi,” tutupnya.