Tarif Parkir Baru di Batam Berlaku Hari Ini, Mobil Rp4 Ribu

Juru parkir (Jukir) di kawasan Greenland, Batam, Relahati Wau saat menunjukkan karcis parkir dengan tarif baru. (Foto:Irvan Fanani/Ulasan.co)

BATAM – Tarif baru parkir Rp4 ribu di Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) hari ini resmi diberlakukan dari semulanya hanya Rp2 ribu untuk kendaraan roda empat.

Dengan diberlakukannya aturan tarif parkir baru tersebut, juru parkir (jukir) di Kota Batam mulai hari ini, menjalankan penerapan tarif parkir baru kendaraan tepi jalan umum.

Kenikan tarif parkir baru tersebut, sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Retribusi Parkir.

Pantauan ulasan.co, pukul 11.30 WIB, sejumlah jukir di Kawasan Greenland, Batam Centre membawa dua jenis karcis yakni berwarna kuning dan biru.

Karcis parkir berwarna kuning, diperuntukkan bagi kendaraan roda dua dengan tarif parkir tertulis Rp2 ribu. Sementara karcis berwarna biru, diperuntukkan bagi kendaraan roda empat dengan tarif Rp4 ribu.

“Hari ini sudah mulai kita terapkan tarif parkir baru, sesuai arahan dari Pemkot Batam. Kita juga mensosialisaikan hal ini kepada para pengendara, yang menggunakan layanan parkir,” ujar Relahati Wau, salah satu jukir.

Ia melanjutkan, pengguna jasa parkir wajib diberikan karcis saat melakukan pembayaran kepada jukir.

Menurutnya, ada beberapa pengendara yang masih belum mengetahui kenaikan tarif parkir baru tersebut.

Sehingga ia memberikan penjelasan, agar para pengendara dapat memahami dan mengerti adanya kenaikan tarif parkir baru ini.

“Ada yang sudah tahu kalau ada kenaikan tarif, tapi beberapa juga ada yang belum tahu. Mereka yang belum tahu ini kita jelaskan sambil kita tunjukkan, dan berikan karcis dengan tarif baru ini ke mereka,” sambungnya.

Salah satu warga Batam, Habibi mengaku tidak keberatan dengan adanya kenaikan tarif parkir tersebut. Menurutnya, hal itu perlu dilakukan. Menurutnya, sudah belasan tahun tidak mengalami kenaikan.

“Tarif parkir yang naik ini, saya tahu dari beberapa hari lalu dari medsos dan pemberitaan di media. Kalau dibilang keberatan sih tidak, karena kan sudah lama juga tarif parkir ini tidak naik-naik,” ujar Habibi.

Sementara itu, Kepala UPT Pelayanan Parkir Dishub Kota Batam, Alexander Banik, mengakui sosialisasi belum terlaksana secara optimal, lantaran waktu sosialisasi yang dilakukan terbilang singkat.

“Di awal-awal ini kita juga sudah sampaikan ke jukir untuk diinformasikan kepada masyarakat bahwa mulai hari ini kita sudah efektifkan tarif parkir baru, di mana tarif parkir motor dari sebelumnya Rp1.000 menjadi Rp2 ribu dan mobil dari sebelumnya Rp2 ribu menjadi Rp4 ribu,” ucap Alexander Banik.

Alexander melanjutkan, pihaknya juga telah menyampaikan kepada jukir untuk wajib memberikan informasi, terkait adanya kenaikan tarif dan karcis dengan tarif baru tersebut kepada pengendara. Sehingga sosialisasi dapat berjalan dengan optimal.

“Bagi pengguna jasa parkir, apabila tidak mendapatkan karcis dari jukir kami minta untuk melaporkan hal tersebut kepada kami. Supaya kami bisa cek ke lapangan dan kami tindaklanjuti,” jelasnya.

Selain sosialisasi kepada masyarakat dan jukir, Dishub Kota Batam juga memasang spanduk pemberitahuan perihal kenaikan tarif parkir tersebut di sejumlah titik parkir di Kota Batam.