Alasan Tarif Parkir Baru di Batam Tak Kunjung Diterapkan

Nuryanto
Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto. (Foto: Irvan Fanani)

BATAM – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam, Nuryanto, mengungkapkan penyebab tarif parkir baru di daerah itu belum diterapkan. Padahal kenaikan tarif parkir tersebut telah disepakati oleh Pemkot bersama DPRD Batam saat paripurna yang dilaksanakan pada Oktober 2023.

Nuryanto mengatakan, pihaknya belum menandatangani Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2023 tentang retribusi parkir tersebut lantaran Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam belum menyampaikan mekanisme yang akan digunakan saat penerapan tarif parkir baru itu kepada dewan.

“Pada prinsipnya, kita sepakat dan menyutujui Perda ini, makanya kami minta kepada Dishub Kota Batam untuk menjelaskan kepada kami terkait mekanisme apa yang akan digunakan terhadap tarif parkir baru ini,” ujarnya, Rabu 10 Januari 2024.

Politisi PDI Perjuangan itu melanjutkan, Dishub Kota Batam sebelumnya telah menawarkan beberapa mekanisme yang akan digunakan dalam penerapan tarif parkir seperti pembayaran melalui sistem non tunai, di mana nantinya pengguna jasa parkir melakukan pembayaran melalui QRIS atau barcode.

Selain itu, Dishub Kota Batam juga berencana menerapkan pembayaran parkir melalui sistem parkir berlangganan yang disejalankan dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui samsat.

“Kejelasan terkait mekanisme yang nantinya digunakan mereka dalam penerapan tarif parkir baru ini sangat penting untuk mengurangi potensi kebocoran pendapatan daerah dari sektor parkir. Saya rasa kalau itu betul-betul dijalankan, pendapatan dari sektor parkir kita bisa mencapai Rp30 miliar. Tidak seperti saat ini yang hanya Rp4 miliar hingga Rp5 miliar saja,” ucapnya.

“Jadi saat ini kami masih menunggu dari pihak Dishub untuk meyakinkan dan menjelaskan kepada kami, mekanisme apa yang akan mereka gunakan,” tambah pria yang akrab disapa Cak Nur itu.

Baca juga: Dishub Tunda Kenaikan Tarif Parkir di Batam, Ini Alasannya

Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam, Salim mengatakan, kenaikan tarif parkir di Kota Batam yang seharusnya mulai berlaku Kamis 4 Januari 2024 ditunda.

Penundaan tersebut dikarenakan, proses administrasi mulai dari penomoran Peraturan Daerah (Perda) hingga aturan turunan Peraturan Walikota (Perwako) masih dalam tahap penyusunan.

“Kalau dari sisi Perda sudah diamanatkan, tapi dari sisi pelaksanaannya itu belum. Ini karena kita masih menyiapkan perangkat yang lain yakni Perwako, serta perihal mekanismenya di lapangan,” ujar Salim, Jumat 5 Januari 2024.

Ia melanjutkan, setelah Perwako rampung disusun, pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar kenaikan tarif parkir tersebut tidak disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

“Sekali lagi saya katakan, bahwa kenaikan tarif parkir ini belum kita terapkan. Jadi kalau ada oknum-oknum yang sudah memanfaatkan regulasi ini, dengan menaikkan tarif parkir, segera laporkan dan foto orangnya, agar kami segera follow up di lapangan,” tegasnya.

Ia menyebutkan, dengan adanya penambahan tarif parkir ini, target pendapatan daerah Kota Batam dari tarif parkir naik sebesar Rp10 miliar per tahun.

“Target kita dua kali lipat dari pendapatan sebelumnya, sebesar Rp5 miliar menjadi Rp10 miliar per tahun,” ungkapnya.

Salim mengatakan, tarif baru parkir tersebut mengalami kenaikan 100 persen. Adapun tarif parkir kendaraan roda dua naik dari Rp1.000 menjadi Rp2.000 dan kendaraan roda empat dari Rp2.000 menjadi Rp4.000.

“Kenaikan tarif parkir ini telah diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2023 tentang Retribusi Parkir,” jelasnya. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News