DPRD Batam Minta Kenaikan Tarif Parkir Tepi Jalan Umum Ditunda

DPRD Batam
Suasana RDP Dishub Kota Batam bersama DPRD terkait kenaikan tarif parkir di Ruang Rapat Pimpinan DPRD Kota Batam. (Foto: Irvan Fanani)

BATAM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, meminta kenaikan tarif parkir sebesar 100 persen yang sudah diterapkan sejak 15 Januari 2024 lalu ditunda.

Hal tersebut menyusul banyaknya keluhan warga Batam terhadap kenaikan tarif parkir tersebut. Tak hanya itu, warga Batam juga mengeluhkan minimnya sosialisasi kenaikan tarif parkir serta pelayanan oknum juru parkir (jukir) yang dinilai kurang baik.

“Kami meminta agar kenaikan tarif parkir ini ditunda. Kami akan memberikan surat rekomendasi ke Pemkot Batam,” ujar Wakil Ketua lll DPRD Batam, Ahmad Surya, saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam di Kantor DPRD Kota Batam, Kepulauan Riau, Kamis 1 Februari 2024.

Dalam RDP tersebut, tujuh anggota fraksi dari fraksi Nasdem, PDI-P, PAN, Golkar, PKS, Demokrat-PSI dan Gerindra sepakat merekomendasikan agar Pemkot Batam menunda kenaikan tarif parkir tersebut. Sementara itu, anggota fraksi PKB dan Hanura tidak hadir dalam RDP tersebut.

Dijelaskan Ahmad Surya, ada empat hal yang menjadi dasar DPRD Kota Batam meminta kenaikan tarif parkir tersebut ditunda. Pertama, minimnya sosialisasi kenaikan tarif parkir kepada masyarakat. Kedua kurangnya karcis parkir di lapangan.

“Kemudian rendahnya SDM jukir serta kurangnya sarana dan prasana parkir,” ucapnya.

Dari fraksi Gerindra, kata  Ahmad Surya, kami memberikan kesempatan kepada Dishub Kota Batam melakukan persiapan selama dua minggu ke depan. Artinya dari empat poin itu, setidaknya mereka bisa mempersiakan karcis parkir, termasuk pengadaan stiker parkir berlangganan untuk parkir tepi jalan umum, sebagai upaya meminimalisir kebocoran retribusi parkir.

Baca juga: MTI Kepri Nilai Kenaikan Tarif Parkir di Batam Masih Wajar

Sementara itu, Kepala Dishub Kota Batam, Salim mengungkapkan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi terhadap masyarakat dan memberikan edukasi kepada jukir, agar dapat memberikan pelayanan yang maksimal kepada pengguna jasa parkir.

Kendati demikian, pihaknya tidak menampik sosialisasi yang dilakukan oleh pihaknya kepada masyarakat masih terbilang minim.

Salim menyebutkan, terkait rekomendasi dan tenggat waktu yang diberikan oleh DPRD Kota Batam tersebut, pihaknya akan mengupayakan secara optimal dan akan mencetak stiker parkir berlangganan tersebut pada awal bulan Februari 2024 ini.

“Kalau stiker insyaallah tinggal dicetak saja, mudah-mudah awal bulan ini sudah dicetak. Untuk tahap pertama ini, kita akan mencetak stiker parkir berlangganan sebanyak 500 untuk kendaraan roda dua dan 1.000 untuk kendaraan roda empat,” kata Salim.

Ditanyakan tanggapannya terkait rekomendasi penundaan kenaikan tarif parkir oleh DPRD Batam, Salim menyebut hal tersebut tergantung bagaimana hasil kajian dari bagian hukum Pemkot Batam sesuai dengan prosedur perundang-undangan. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News