KARIMUN – Pemerintah Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Imigrasi telah menetapkan penyesuaian tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk layanan paspor.
Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 dan akan mulai berlaku sejak 17 Desember 2024.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun, Zulmanur Arif, menjelaskan bahwa penyesuaian tarif tersebut mencakup beberapa perubahan penting, untuk paspor biasa non-elektronik dengan masa berlaku 5 tahun, tarifnya menjadi Rp 350 ribu.
Kemudian untuk masa berlaku 10 tahun, tarifnya Rp 650 ribu. Sementara itu paspor elektronik dikenakan tarif Rp 650 ribu untuk masa berlaku 5 tahun, dan Rp 950 ribu untuk masa berlaku 10 tahun.
Menurutnya kebijakan ini dilakukan setelah melalui kajian mendalam dan akan diiringi dengan perbaikan pelayanan publik.
“Penyesuaian tarif ini akan diimbangi dengan peningkatan kualitas layanan publik yang dilakukan secara berkelanjutan. Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat,” ujarnya, Rabu 18 Desember 2024.
Bagi masyarakat yang memerlukan informasi lebih lanjut terkait kebijakan baru ini, Zulmanur menganjurkan untuk menghubungi layanan informasi resmi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun, baik secara langsung maupun melalui media sosial.
“Kami menyediakan berbagai kanal komunikasi untuk mempermudah akses informasi bagi masyarakat. Silakan datang ke kantor kami atau menghubungi media sosial resmi,” tutupnya.
Baca juga: KSOP Karimun Siapkan 53 Kapal Hadapi Lonjakan Penumpang Nataru
Penyesuaian tarif ini diharapkan dapat mendukung peningkatan kualitas pelayanan imigrasi sekaligus memberikan manfaat lebih bagi masyarakat pengguna layanan paspor. (*)
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News