TANJUNGPINANG – Hakim memvonis terdakwa Hendra dan Afrianola Wisnu Brata masing-masing selama lima tahun dan lima tahun enam bulan penjara perkara tindak pidana korupsi belanja bahan bakar minyak (BBM) transportasi laut dan sungai bersumber dari anggaran APBD Kabupaten Lingga tahun 2022 di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Rabu 31 Januari 2024.
Vonis itu dibacakan Hakim Ketua Ricky Ferdinand didampingi Hakim Anggota Siti Hajar Siregar dan Saiful Arif. Ricky menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah dan menyakinkan bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair penuntut umum.
Keduanya dinyatakan melanggar pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP.
Ricky menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hendra selama lima tahun penjara dan denda sejumlah Rp300 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan penjara selama empat bulan.
“Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa membayar uang pengganti kepada negara sejumlah Rp728 juta. Paling lama dalam satu bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak dibayar, maka jaksa penuntut umum akan menyita harta bendanya untuk dilelang, jika harta bendanya tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama selama tahun,” ujarnya.
Selanjutnya untuk terdakwa Afrianola, Ricky menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun enam bulan penjara dan denda sejumlah Rp400 juta dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan penjara selama lima bulan.
Tidak hanya itu, terdakwa Afrianola juga dihukum membayar uang penggati kepada negara sejumlah Rp909 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar dalam satu bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka jaksa penuntut umum dapat menyita harta bendanya untuk dilelang. Apabila harta bendanya tidak mencukupi membayar uang pengganti maka diganti dengan kurungan penjara selama tiga tahun.
Lanjut, kata Ricky, menetapkan masa penangkapan dan penahanan tahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang diterima. “Terdakwa tetap berada di dalam tahanan,” ujarnya.
Atas putusan itu, kedua terdakwa dan jaksa penuntut umum Kejari Lingga, Afrinaldi menyatakan sikap pikir-pikir.
Sebelumnya jaksa menuntut terdakwa Afrianola Wisnu Brata selama delapan tahun tiga bulan penjara serta denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Sedangkan terdakwa Hendra dituntut selama delapan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
Dalam perkara ini diketahui terdakwa Afrianola menjabat Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Lingga dalam hal ini selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) dan Hendra selaku penjabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK).
Baca juga: Kejari Lingga Tetapkan 2 Orang Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan BBM, Ini Modusnya
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News