Kejari Lingga Tetapkan 2 Orang Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan BBM, Ini Modusnya

Kejari Lingga
Kejari Lingga saat menahan kedua tersangka. (Foto: Dok Kejari Lingga)

LINGGA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan belanja bahan BBM transportasi laut dan sungai bersumber dari anggaran APBD Kabupaten Lingga tahun 2022.

Kedua tersangka adalah berinisial AWB menjabat Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Lingga dalam hal ini selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) dan kedua berinisial H selaku penjabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK).

Kepala Kejari Lingga Rizal Edison menjelaskan, kasus posisi perkara dimaksud, yaitu bahwa Pemkab Lingga melalui bagian umum pada Sekretariat Kabupaten Lingga melaksanakan kegiatan belanja bahan BBM transportasi laut dan sungai bersumber dari anggaran APBD Kabupaten Lingga tahun 2022 berdasarkan DPPA TA 2022 sebesar Rp.3.102.572.500, dengan perincian dari APBD (Murni) sebesar Rp.900.787.500 dan pada APBD Perubahan sebesar Rp.2.201.785.000.

“Sejak tanggal 30 Desember 2021 AWB ditetapkan selaku KPA, selanjutnya pada Januari hingga April 2022 menetapkan PPTK AGT dan sejak Mei sampai dengan Desember 2022 PPTK diganti dengan H,” kata Rizal dalam keterangan tertulisnya diterima, Selasa (12/09).

Ia menyampaikan, dalam pelaksanaannya KPA telah menetapkan Sub Penyalur BBM yaitu Kios BBM Dua Bersaudara berdomisili di Daik, Kios BBM Anugrah Jaya berdomisili di Penuba dan Kios BBM Berkat berdomisili di Dabo, sebagai bentuk kerja sama KPA dan masing-masing sub penyalur BBM melakukan penandatanganan surat perjanjian kerja sama.

Lanjut, kat dia, sebagimana kegiatan belanja BBM tersebut melalui komunikasi KPA, PPTK dan masing-masing sub penyalur. Disepakati BBM tidak perlu disalurkan oleh masing-masing pihak sub penyalur melainkan bilamana adanya pembayaran dari bagian umum berdasarkan nilai yang ditetapkan di Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), “Maka uang yang telah ditransfer dan telah diterima di rekening masing-masing sub penyalur dikeluarkan kembali dan diserahkan kepada KPA,” ujarnya .

Adapun dalam kegiatan ternyata untuk kegiatan dengan Kios BBM Dua Bersaudara dan Kios BBM Anugrah Jaya sebagian dilaksanakan dengan sebenarnya dan sebagian lagi merupakan fiktif. Untuk kegiatan bersama Kios BBM Berkat seluruhnya fiktif.

Kegiatan fiktif dimaksud dilaksnakan dengan cara yaitu sekira bulan April sampai Desember 2022, KPA dalam mengajukan surat permintaan pembayaran (SPP) dan surat perintah membayar (SPM) ke bendahara mengunakan data-data pertanggungjawaban diperoleh dari PPTK yang telah dipalsukan dengan ini diajukan ke BUD Kabupetan Lingga untuk dapat diterbitkan SP2D.

“Setelah SP2D ditetapkan dan dilakukan transfer pembayaran kepada rekening penerima dari masing-masing Sub Penyalur BBM, selanjutnya PPTK memberitahukan kepada masing-masing sub penyalur bahwa uang sudah masuk ke rekening lalu dari masing-masing sub penyalur menarik seluruh uang yang telah ditransfer untuk diserahkan ke PPTK dan PPTK menyerahkan kepada KPA untuk keperluan pribadinya,” ujarnya.

Kemudian sekira Oktober 2022 KPA memerintahkan PPTK untuk mencari dana dengan cara kerja sama dengan pihak yang dapat membantu keperluan mereka sehingga didapatkan pihak PT. Mitra Selayang Indonesia yang berdomisili di Kota Batam.

“Dengan ini bermodus kerja sama pembelian BBM untuk kegiatan belanja tersebut sehingga hanya bermodalkan rekening milik PT. Mitra Selayang Indonesia, kegiatan belanja BBM dibuatkan bukti palsu lalu dari uangnya ditransfer ke pihak PT. Mitra Selayang Indonesia dan diambil lagi untuk KPA melalui PPTK dan menjadi keuntungan PT. Mitra Selayang Indonesia sebesar 10 % dari nilai yang diperoleh,” tegasnya.

Baca juga: Kejari Bintan Ringkus Buronan Korupsi Kejari Lingga di Tanjungpinang

Sebagaimana perbuatan KPA dan PPTK bertentangan dengan nilai kepatutan dalam mengelola keuangan daerah hal tersebut tidak sesuai Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit oleh Auditor Kejaksaan Tinggi Kepuluan Riau terhadap Penghitungan Kerugian Keuangan Negara ditemukan sebesar Rp 2.064.917.500.

Sebagiamana perbuatan para tersangka diatur dan diancam pidana Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 9 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan 3ditambah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 K.U.H.P jo pasal 64 ayat (1) K.U.H.P.-

“Selanjutnya para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari dititipkan di Lapas Kelas IIIA Dabo,” ujarnya.

“Bersama ini di hari yang sama penyidik telah menerima pengembalian kerugian Keuangan Negara Cq Keuangan Daerah sebesar Rp.155.817.700 diperoleh dari masing-masing Sub Penyalur BBM tersebut,” pungkasnya. (*)

Ikuti Berita Lainnya di Google News