Tanjungpinang – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan menjerat lima orang terdakwa pemalsuan surat tanah di Bintan, Kulauan Riau (Kepri) dengan pasal berlapis. Kelima terdakwa itu ialah Suryadharma, Muhammad Darwis, Adura, Jafar dan Abdul Kumar.
Dalam dakwaan yang dibacakan JPU, Eka Putra Kristian Waruwu, para terdakwa dengan tiga Pasal soal pemalsuan dokumen.
“Para terdakwa didakwa dengan Pasal 263 Ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 KUHP, 264 Ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP dan Pasal 266 KUHP,” ujarnya di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (14/12).
Baca juga: Pegawai dan Satpam Jadi Tersangka Pemalsuan Surat Rapid Test
Dalam dakwaannya, kejadian pemalsuan itu berawal dari saksi Abdul Kumar menemui terdakwa Suryadharma pada Febuari 2021 lalu. Abdul Kumar menyampaikan kepada terdakwa bahwa ada lahan warisan dari orang tuanya.
“Atas tawaran tersebut, terdakwa I (Suryadharma) bersedia untuk ikut mengurus penerbitan surat tanah tersebut,” ujar JPU Eka.
Beberapa hari kemudian, kata dia para terdakwa dan Abdul Kumar, Jaafar dan Raja Rusli melakukan pertemuan di sebuah warung di dekat Bintan Villa, untuk merundingkan pengurusan penerbitan surat tanah yang terletak di Jalan Lintas Barat Kampung Bintan Bekapur RT 013 RW 006 Desa Bintan Buyu, Kabupaten Bintan.
Di situlah seluruhnya menuai kesepakatan bahwa apabila tanah tersebut laku terjual, maka masing-masing dari terdakwa akan mendapatkan bagian.
Saksi Raja Rusli dan Raja Muslim, yang merupakan Ketua RW 06 dan RT 013 desa Bintan Buyu mendapatkan Rp4 ribu per meter. Selanjutnya saksi Sunardi yang merupakan Kades Bintan Buyu mendapatkan jatah Rp2 ribu per meter.
“Saksi Jaafar dan terdakwa II (M. Darwis) mendapatkan Rp 2 ribu per meter. Terdakwa Suryadharma mendapatkan 15 persen dari harga jual tanah, saksi ABDUL KUMAR dan terdakwa III (Adura) mendapatkan 25 persen dari harga jual tanah,” ungkapnya.
Baca juga: Jadi Korban Mafia Tanah, Ayo Lapor ke Kejari Bintan
Selanjutnya, terdakwa Jaafar bersama terdakwa M. Darwis dan Adura merintis lahan tanah tersebut, dan setelah selesai merintis lahan, kemudian dilakukan pertemuan lagi di warung depan Villa Bintan.
Dalam pertemuan tersebut, Jaafar menyatakan bahwa lahan yang akan diserobot tersebut diketahui milik Mah Keng dan sudah memiliki sertifikat tanah yang diterbitkan Desa Sri Bintan.
Kendati demikian, Abdul Kumar dan Suryadharma justru meyakinkan Jaafar agar melanjutkan prosesnya.
“Kita kan punya surat lama, dan tenang saja saya yang bertanggung jawab,” ucap Abdul Kumar.
“Kita kan punya surat lama dan itu kan tanah orang tua kamu, ya tenang saja, lanjut aja tidak akan ada masalah, nanti kalau ada masalah kita hadapi saja orang Cina tu,” ucap Suryadharma kala itu.
Pada Maret 2021, saksi Abdul Kumar datang ke kantor Desa Bintan Buyu menemui saksi Bawadi, untuk mengurus surat tanah yang berlokasi di Jalan Lintas Barat, dekat jalan baru agar diterbitkan atas nama Abdul Kumar, dengan dasar surat gran lama.
Akan tetapi saksi Bawadi tidak menuruti kemauan Abdul Kumar. Bawadi menilai, Abdul Kumar dan keluarganya tidak memiliki lahan di daerah itu. Ia pun langsung melaporkan hal itu kepada Sunardi selaku Kepala Desa Bintan Buyu.
Mendengar laporan itu, Sunardi menyuruh Bawadi untuk membuat surat atas nama Jaafar. Tak lama kemudian, Abdul Kumar datang kembali ke kantor Desa Bintan Buyu menemui Bawadi dan meminta buat surat tanah atas nama Jaafar.
Untuk pengurusan pembuatan dan penerbitan surat tanah tersebut, saksi Abdul Kumar meminjam sejumlah uang kepada M. Ridwan dan Abdul menggunakan uang tersebut untuk mengurus penerbitan surat yang ada di Kantor Desa.
Sebelum surat tanah tersebut diterbitkan, Abdul Kumar memberikan uang kepada Sunardi senilai Rp10 juta. Kemudian Raja Rusli mendapatkan jatah Rp11,5 juta, Muslim dapat Rp6,8 juta.
“Terdakwa II (Muhammad Darwis) menerima uang sebesar Rp8 juta. Bahwa setelah foto kopi kartu keluarga (KK) dan foto kopi KTP Abdul Kumar diterima Saksi Bawadi, selanjutnya Bawadi mengetik Keterangan Ahli Waris dengan nomor : 593/DB/218, tanggal 18 Maret 2020, setelah dicetak menjadi 1 rangkap kemudian Saksi Jafaar menandatangani sebagai ahli waris atas nama Jaafar,” kata Eka.
Sedangkan ahli waris berikutnya, atas nama Hidayat Atan, Yang Manis, Muhammad Ramli dan Iwan Kurniawan ditandatangani oleh Saksi Darwis atas permintaan Jaafa.
Eka menyatakan, bahwa pembuatan dan penerbitan Surat Pernyataan Penguasaan Phisik Bidang Tanah (Sporadik) atas nama Jaafar seluas kurang lebih 8.900 M2, dengan noreg : 593/SKT/DBB/ 07 tanggal 6 April 2021 di atas lahan tanah yang terletak di Jalan Lintas Barat Kp. Bintan Bekapur RT. 013 RW. 006 Desa Bintan Buyu Kecamatan Teluk Bintan oleh para terdakwa adalah surat yang isi seluruhnya tidak benar.
Atas perbuatan para terdakwa tersebut, sakso Suriyanto yang merupakan pemilik lahan mdngalami kerugian bagi sekitar Rp2.800.000.000.
“Perbutan Para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 KUHP,” tutupnya JPU Eka.