Terjerat Kasus Penggelapan Sepeda Motor, Anggota Polres Karimun Brigpol AM Dipecat

Upacara PTDH terhadap Brigpol AM di halaman Polres Karimun, Jumat (29/03/2024). (Foto:Dok/Res Karimun)

KARIMUN – Oknum anggota Polres Karimun, Kepulauan Riau (Kepri) Brigpol AM resmi dipecat sebagai anggota Polri.

Pemecatan ditandai dengan Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) di lapangan Apel Bhayangkara Polres Karimun, Jumat 29 Maret 2024.

AM diketahui terjerat kasus penggelapan belasan kendaraan bermotor. Ia dilaporkan para korban ke Polres Karimun pada tanggal 4 Januari 2023.

Sejak dilaporkan, AM tidak lagi masuk kerja dan saat itu juga keberadaannya tidak diketahui.

Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus yang memimpin upacara mengatakan, AM telah meninggalkan dinas atau desersi dalam pelaksanaan tugas.

“Saya berharap dan mengigatkan kita semua, agar kasus pelanggaran kode etik profesi ini menjadi kasus pemberhentian anggota yang paling terakhir dan menjadi pembelajaran bagi kita semua,” kata Fadli, Jumat 29 Maret 2024.

Menurut Fadli, tidak ada pimpinan yang ingin kehilangan anggotanya apalagi melalui proses PTDH.

“Namun hal ini mesti dilakukan sebagai komitmen pimpinan Polri dalam kedisiplinan anggotanya,” sambung dia.

PTDH terhadap berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Kepri Nomor : KEP/112/III/2024, tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Adapun PTDH ditandai dengan pencoretan foto Brigpol AM, karena tidak hadir saat upacara.

Kasus penggelapan kendaraan bermotor yang dilakukan oleh Brigpol AM mencuat pada Desember 2022.

Kendaraan bermotor yang digelapkan AM umumnya sepeda motor milik para tukang ojek pelabuhan.

Modusnya adalah menyewa sepeda motor sebesar Rp150 ribu per hari.

Dari informasi yang diperoleh, ada sepeda motor yang kemudian di jual lagi oleh AM kepada orang lain.

Sementara seorang korban, Sofian menyebutkan AM menyewa sepeda motor Scoopy BP 2814 KW warna hitam pada tanggal 12 November 2022.

Pada tanggal 13 Desember 2022, Sofian meminta sepeda motornya karena alasan keperluan pribadi.

“Tapi dia selalu berkelit dan selalu meminta tempo waktu. Sudah beberapa kali kita kasih waktu tapi tidak dikembalikan juga,” kata Sofian.

Sofian dan para korban lain kemudian melaporkan AM ke Propam Polres Karimun.

Sejak saat awal bulan Januari 2023, AM sudah tidak lagi masuk kerja.